Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rizky Billar dan Lesti Kejora Buat Perjanjian Pranikah, Begini Isinya

Jelang menikah, Rizky Billar dan Lesti Kejora membuat surat perjanjian pranikah.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Daryono
zoom-in Rizky Billar dan Lesti Kejora Buat Perjanjian Pranikah, Begini Isinya
Kolase Instagram/@rizkybillar/@lestykejora
Jelang menikah, Rizky Billar dan Lesti Kejora membuat surat perjanjian pranikah. 

Setelah sempat menunda pernikahan karena adanya PPKM, Rizky Billar dan Lesti Kejora datang membawa kabar bahagia.

Pernikahan mereka disebut-sebut akan digelar dalam waktu dekat.

Jelang pernikahannya, Rizky Billar diketahui telah mengurus surat-surat sebagai syarat pernikahan dengan Lesti Kejora.

Salah satunya adalah surat permohonan numpang nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pondok Aren.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (4/8/2021).

Penghulu KUA Pondok Aren, Abung Hanifah mengatakan surat pengajuan tersebut dimohonkan oleh perwakilan dari Rizky Billar.

"Pada Selasa 3 Agustus 2021 ada perwakilan dari keluarga atas nama Muhammad Rizky," kata Abung.

Berita Rekomendasi

"Untuk pengajuan surat numpang nikah yang ditujukan ke KUA Kecamatan Kebayoran Lama," sambungnya.

Disinggung soal tanggal pernikahan, Abung Hanifah mengaku tidak tahu.

Lesti Kejora dan Rizky Billar akan melangsungkan lamaran, Minggu (13/6/2021). Lamaran bakal disiarkan di Indosiar mulai pukul 15.00 WIB.
Rizky Billar diketahui telah mengurus sejumlah dokumen yang diperlukan untuk pernikahannya dengan Lesti Kejora. (Instagram @indosiar)

Sebab hal itu merupakan wewenang dari KUA Kebayoran Lama. 

"Untuk tanggal pernikahan belum tertera di dalam surat pengantar," terang Abung Hanifah.

"Karena kebijakan tanggal pernikahan itu nanti pada saat melengkapi berkas mempelai pria dengan wanita."

"Kemudian didaftarkan di KUA Kecamatan Kebayoran Lama," bebernya. 

Terkait berkas, Abung menyebut, Rizky Billar sudah melengkapi data yang diperlukan untuk pelaksanaan pernikahannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas