Banjir Dukungan untuk Richard Lee, Istri: Semoga Dalam Lindungan Tuhan
Video penangkapan pun viral di media sosial sehingga banyak warganet memberikan dukungannya dan petisi pada dokter Richard Lee.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Richard Lee Rabu (11/8/2021) ditangkap pihak kepolisian di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Kasus tersebut diduga buntut dari laporan yang dilayangkan Kartika Putri pada dirinya.
Melalui akun Instagramnya, istri Richard Lee, Reni Effendi, membagikan video ketika suaminya dijemput paksa oleh beberapa petugas.
Baca juga: Humas Polda Metro Jaya Bantah Richard Lee Ditangkap Paksa, Sang Dokter Menolak Dibawa Penyidik
Baca juga: Reni Effendi Histeris Saat Suami Ditangkap, Ini Profil Istri Richard Lee
Akibatnya, Reni pun heran mengapa suaminya diperlakukan layaknya pembunuh bahkan teroris.
"Suami saya bilang saya mau tunggu sampai pengacara saya datang, tapi nggak tahu kenapa bapak-bapak ini main paksa aja tangkap-tangkap. Padahal pengacara saya sudah mau datang untuk pendampingan tapi ditolak oleh bapak ini," tulis Reni di Instagram cerita, dikutip Tribunnews, Kamis (12/8/2021).
Video penangkapan pun viral di media sosial sehingga banyak warganet memberikan dukungannya dan petisi pada dokter kecantikan ini.
Istri Richard Lee pun berharap dukungan dari masyarakat Indonesia ini dapat menjadi sumber kekuatan bagi keluarganya dalam mengahadapi masalah hukum ini.
"Banyak DM, WA dan massage yang mendukung dan mendoakan suami saya dr Richard Lee. Terima kasih banyak atas doa dan dukungan dari kalian semua," tulis Reni Effendi di Instagram, Kamis (12/8/2021) pagi.
"Ini sangat berarti bagi kami, semoga dr Richard dalam lindungan Tuhan dan semoga keadilan ditegakkan," tutupnya.
Kuasa Hukum Richard Lee ke Polda Sumsel, Desak Polisi Jemput Paksa Kartika Putri
Dokter ahli kecantikan, dr Richard Lee sudah melaporkan balik Kartika Putri terkait UU ITE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel sejak, Rabu (3/2/2021) lalu.
Namun demikian, laporan tersebut diklaim kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution belum diproses oleh aparat kepolisian hingga saat ini.
Tak kunjung diprosesnya laporan itu, membuat pengacara kenamaan tersebut berencana mendatangi Mapolda Sumsel pada Kamis (12/8/2021) hari ini.
Kedatangan Rzman untuk melakukan audiensi langsung dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.
"Tadi saya kordinasi langsung dengan Kapolda Sumsel, beliau sangat mengantensi," katanya usai beraudiensi dengan Kapolda Sumsel.
Dijelaskannya, hasil dari audiensinya dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, Razman mengaku Kapolda mengatensi atas aduannya ke Jendral Bintang dua tersebut tentang laporan kliennya tersebut.
Dari hasil kedatangannya ke Mapolda Sumsel, Razman menyebut terungkap bahwa terlapor Kartika Putri sudah tiga dipanggil oleh Polda Sumsel terkait laporan dr Richard Lee.
Namun, yang bersangkutan selalu mangkir. Ia pun berharap penyidik Polda Sumsel berlaku adil dengan menjemput paksa Kartika Putri.
"LP yang kami laporkan sudah sejak bulan Februari sekarang dalam proses lanjut. Kartika sudah tiga kali mangkir, sekarang dalam penyelidikan. Jika memang terlapor tidak datang saya minta, penyidik panggilan dan menjemput paksa," jelasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membantah pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Kartika Putri selaku terlapor.
Ia pun menegaskan, bahwa laporan dari owner klinik kecantikan itu baru masuk ke Polda Sumsel usai hebohnya penangkapan Dokter Richard Lee kemarin bukan pada bulan Februari.
"Saya tanya ke Dirkrimsus saja belum tahu kasusnya. Kalau nggak salah laporannya baru, bukan Februari tentang pencemaran nama baik. Nanti kita akan kordinasikan lagi soal kasus ini," ungkap dia.
Humas Polda Metro Jaya Bantah Ada Penangkapan Paksa
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membantah adanya penangkapan paksa pada Richard Lee.
Yusri Yunus menuturkan bahwa pihak Krimsus Polda Metro Jaya sudah menjalanakan penjemputan kepada Richard Lee sesuai SOP yang ada.
"Ini hasil pendalaman, kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah, termasuk bertemu dengan istri," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).
Namun diakui Yusri jika sempat terjadi penolakan dari Richard Lee saat akan dibawa oleh pihak Polda Metro Jaya, sehingga dilakukan upaya paksa.
"Tidak menangkap secara paksa tapi sesuai dengan SOP sesuai mekaniskme yang ada. Yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," terangnya.
Yusri menuturkan bahwa ada video yang membuktikan bahwa tim Krimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan tugas sesuai SOP.
Namun karena ada upaya penolakan untuk digelandang ke Jakarta dari Richard Lee, polisi yang datang terpaksa melakukan upaya paksa untuk membawa Richard Lee.
"Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya sesuai porsedur yang ada," ujar Yusri.
"Datang membacakan surat perintah membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," terangnya.
Sekedar informasi, pihak Richard Lee mengatakan bahwa dokter aesthetic itu dijemput secara paksa oleh pihak Polda Metro Jaya di kediamannya di Palembang.
Dijelaskan oleh Yusri bahwa Richard diamankan karena diduga menghilangkan barang bukti berupa cuitan dan postingan Instagram dalam perkaran pencemaran nama baik dengan Kartika Putri.