Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditetapkan Tersangka, dr Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Youtuber dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sudah disita pol

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ditetapkan Tersangka, dr Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
dr Richard Lee MARS
Kisruh tersebut bermula ketika Richard Lee yang memberikan edukasi lewat YouTube mengenai salah satu produk kecantikan yang dinilai berbahaya. 

TRIBUNNNEWS.COM - Youtuber dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sudah disita polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunis mengatakan, youTuber dan dokter kecantikan  tersebut, terancam hukuman 8 tahun penjara.

“Yang bersangkutan (Richard Lee) kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 delapan tahun penjara,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Protes Penjemputan Paksa dr Richard Lee, Kuasa Hukumnya Ancam Lapor ke Kompolnas dan Kapolri

Baca juga: Bukan Karena Laporan Kartika Putri, Ini yang Buat Richard Lee Ditangkap, Polisi Beri Penjelasan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” ucap Yusri.

Video Penangkapan Richar Lee. Suara Richard Lee Ketakutan Saat Ditangkap, Mengadu Pada Kuasa Hukum Tak Diizinkan Buang Air Kecil
Video Penangkapan Richar Lee. Suara Richard Lee Ketakutan Saat Ditangkap, Mengadu Pada Kuasa Hukum Tak Diizinkan Buang Air Kecil (capture instagram)
Berita Rekomendasi

Yusri menjelaskan bahwa Richard Lee ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sudah disita pihak kepolisian.

Tak hanya lakukan akses ilegal, Richard Lee juga diduga berupaya menghilangkan atau mencuri barang bukti.

Baca juga: Nada Suara dr Richard Lee di Ujung Telepon Sebelum Ditangkap, Razman Nasution: Seperti Ketakutan

Kasus ini berbeda dengan laporan Kartika Putri terhadap Richard Lee beberapa waktu lalu.

“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi pelapor saudari K (Kartika Putri) tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa,” ucap Yusri.

“Berdasarkan laporan polisi 9 Agustus 2021 tentang adanya ilegal akses dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun berdasarkan hasil penyelidikan yang kita temukan,” tutur Yusri.

Sebelumnya, Richard Lee ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas