Ramai Petisi untuk Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Minta Selamatkan Dokter Richard Lee
Petisi untuk Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait masalah hukum dr Richard Lee.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Menurut pembuat petisi, dr Richard Lee dalam kanal YouTube-nya juga mengimbau para publik figur agar berhati-hati mempromosikan produk yang tak memiliki izin edar.
Baca juga: Nada Suara dr Richard Lee di Ujung Telepon Sebelum Ditangkap, Razman Nasution: Seperti Ketakutan
Berikut isi petisi tersebut:
"Disaat sosok dokter yang memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat umum, mengenai krim berbahaya dan tidak memiliki izin BPOM untuk tidak sembarangan digunakan, namun di salah artikan oleh beberapa oknum sebagai “menyerang”.
Dokter juga menghimbau agar Tokoh/Artis/Selebriti untuk berhati-hati menerima bentuk promosi atau penyebaran produk yang tidak memiliki izin edar ataupun perlu pengawasan dari ahli, dengan tujuan tidak memberikan informasi yang akhirnya di ikuti atau menjadi contoh yang tidak baik untuk khalayak banyak.
Dokter juga memberikan informasi secara faktual dan berbasis data dari penelitian-penelitian, serta data faktual yang diberika oleh pihak yang sudah bersertifikasi dan layak, juga dokter sudah berkecimpung serta menangani langsung korban dari produk/barang/kosmetik berbahaya tersebut dengan tujuan agar tidak ada lagi korban dari produk/barang/kosmetik serupa.
Dengan petisi ini, kami sebagai masyarakat yang peduli dan yang bersedia menerima edukasi & informasi yang benar mendukung dokter untuk memberantas oknum yang tidak bertanggung jawab serta untuk melanjutkan edukasi dan memberikan informasi yang tepat untuk semua khalayak masyarakat, juga dengan tujuan untuk menyadarkan dan menghimbau para Tokoh/Artis/Selebriti agar memberikan informasi yang faktual, serta didasari oleh kepentingan dalam mempromosikan yang aman dan dapat dipertanggung jawabkan, bukan dari dasar keuntungan pribadi saja."
Baca juga: Protes Penjemputan Paksa dr Richard Lee, Kuasa Hukumnya Ancam Lapor ke Kompolnas dan Kapolri
Diketahui, dr Richard Lee dijerat Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Penangkapan Richard Lee bukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Namun, kasus ini memang berawal dari laporan Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Richard Lee pada Desember 2020.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Bayu Indra Permana)