Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sebut Richard Lee Kooperatif, Kuasa Hukum: Dengan Dasar Ini, Tidak Ditahan

Berbeda dalam video yang beredar. Richard Lee terlihat melawan sehingga harus dilakukan upaya paksa saat diamankan di kediamannya, Rabu (11/8/2021).

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Sebut Richard Lee Kooperatif, Kuasa Hukum: Dengan Dasar Ini, Tidak Ditahan
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Richard Lee bersama tim kuasa hukumnya saat diizinkan pulang oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Lee tidak ditahan karena dianggap kooperatif saat ditangkap polisi di kediamannya.

Berbeda dalam video yang beredar. Richard Lee terlihat melawan sehingga harus dilakukan upaya paksa, Rabu (11/8/2021).

Namun, Razman Arif Nasution, selaku kuasa hukum Richard Lee, tetap bersikukuh bahwa kliennya bersifat kooperatif.

"Klien saya kooperatif, dijemput kooperatif, video beredar juga kooperatif," ucap Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Soal Perkara Richard Lee, Kuasa Hukumnya Sebut Dapat Perhatian dari Kapolri

Baca juga: Richard Lee Diizinkan Pulang, Tak Jadi Ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Berita Rekomendasi

"Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ," tambahnya.

dr Richard Lee menanggapi perseteruannya dengan artis Kartika Putri dipodcas CURHAT BANG
dr Richard Lee menanggapi perseteruannya dengan artis Kartika Putri dipodcas CURHAT BANG (youtube)

Razman mendapat informasi dari penyidik bahwa kliennya itu besifat kooperatif saat diperiksa.

"Kemudian saya tanya ke mereka (penyidik) saat diminta keterangan semua kooperatif dengan baik," terang Razman.

Baca juga: Bukan Karena Laporan Kartika Putri, Ini yang Buat Richard Lee Ditangkap, Polisi Beri Penjelasan

"Dengan dasar ini tidak ditahan," lanjut kuasa hukum Richard Lee.

Statemen dari Razman berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers siang tadi.

"Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya sesuai porsedur yang ada," ujar Kombes Pol Yusri Yunus

"Datang membacakan surat perintah membacakan hak-hak untuk yang bersangkutan tetapi yang bersangkutan tidak mau ikut sehingga dilakukan upaya paksa sesuai dengan SOP," terang Yusri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas