Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Didakwa 9 Pelanggaran, Seungri eks-BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 14,3 miliar

Seungri, mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan seksual.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Didakwa 9 Pelanggaran, Seungri eks-BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 14,3 miliar
XSportsNews
Seungri, mantan personel BIGBANG, divonis tiga tahun penjara setelah didakwa sembilan pelanggaran, termasuk prostitusi dan kejahatan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks-personel BIGBANG, Seungri, divonis tiga tahun penjara.

Sidang penjatuhan vonis ini diadakan di pengadilan militer pada 12 Agustus 2021.

Seungri telah didakwa sembilan dakwaan, yaitu pelanggaran Undang-undang (UU) tentang Hukuman yang Diperberat, dan lain-lain; kejahatan ekonomi khusus; pelanggaran UU Sanitasi Makanan; penggelapan; pelanggaran UU Kasus Khusus tentang Hukuman, dan lain-lain; kejahatan seksual; perjudian; pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing; jasa prostitusi; layanan prostitusi; serta menyarankan melakukan kekerasan.

Dikutip dari Soompi, selain divonis tiga tahun penjara, Seungri juga dikenai denda 1.159.900.000 won (sekitar Rp14,3 miliar).

Tak hanya itu, informasi pribadinya akan didaftarkan di registri nasional untuk pelanggaran UU Kasus Khusus tentang Hukuman dan lain-lain serta kejahatan seksual.

Selesai jalani penyelidikan, Seungri diborgol saat keluar dari Pengadilan Tinggi Seoul, Selasa (14/5/2019).
Selesai jalani penyelidikan, Seungri diborgol saat keluar dari Pengadilan Tinggi Seoul, Selasa (14/5/2019). (Dispatch)

Baca juga: Ada Nama Seungri dan Jimin, 5 Artis Korea Ini Pilih Mundur dari Dunia Hiburan karena Skandal

Baca juga: Rangkuman Skandal Seungri BIGBANG, Bermula dari Burning Sun hingga Tuduhan Prostitusi

Pengadilan berkomentar mengenai tuduhan mediasi prostitusi terhadap Seungri, "Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk, menyediakan jasa prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan."

Berita Rekomendasi

"Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif besar pada masyarakat."

Meski sebelumnya Seungri membantah semua tuduhan, kecuali pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pengadilan menyatakan ia bersalah atas sembilan dakwaan.

Karena pengadilan melihat adanya risiko Seungri melarikan diri, pria berusia 30 tahun ini ditangkap setelah sidang berlangsung.

Awalnya, Seungri dijadwalkan menyelesaikan wajib militernya pada pertengahan September.

Tetapi, ia sekarang akan diberhentikan dari militer karena hukumannya.

Vonis hukuman penjara Seungri ini lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya.

Seungri
Seungri (KPop Map)

Mengutip Soompi, pada 1 Juli 2021, penuntut militer meminta agar Seungri dihukum lima tahun penjara dan dikenai denda 20 juta won (sekitar Rp246 juta).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas