Dokter Richard Lee Terjerat Kasus Hukum, Ramai Petisi untuk Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Petisi untuk Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait masalah hukum dr Richard Lee.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Dokter Richard Lee ditangkap di kediamannya, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).
Kasubdit 4 Cyber Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu, mengatakan dr Richard Lee diduga menghilangkan barang bukti.
Sejak 8 Juli 2021, akun Instagram dan Twitter milik dr Richard Lee disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Pada tanggal 6 agustus, R memposting di akun yang disita oleh penyidik," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.
"Padahal R tahu akun itu sudah disita, penetapan penyitaan tanggal 8 Juli 2021," jelasnya.
Setelah dilakukan penyidikan, rupanya dr Richard Lee kedapatan menghapus beberapa postingan di akun yang menjadi barang bukti.
"Penyidik melakukan penyidikan dan menemukan beberapa bukti-bukti yang dihapus oleh yang bersangkutan," terang Rovan.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, dr Richard Lee Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Petisi untuk Jokowi dan Kapolri
Petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait masalah hukum dr Richard Lee di laman Change.org telah ditandatangani sebanyak 203.150 pada Kamis (12/8/2021) pukul 18.41 WIB.
Petisi tersebut dibuat oleh SaveDRL pada 6 bulan yang lalu.
Petisi untuk Jokowi dan Kapolri ini bertajuk Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia.
Jumlah tanda tangan petisi ini terus bertambah setelah dr Richard Lee ditangkap polisi.
Bahkan, nama Listyo Sigit Prabowo sempat menjadi trending topic di Twitter karena petisi ini.
Pada keterangan petisi tersebut, dr Richard Lee disebut sebagai sosok yang memberi informasi dan edukasi.