Hotman Paris Tanggapi Kasus Ilegal Akses Richard Lee: Kecuali Penyidik Tidak Boleh Lagi Mengakses
Pengacara kondang, Hotman Paris turut menanggapi kasus ilegal akses akun medsos yang menimpa Dokter Richard Lee.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: bunga pradipta p
“Yang bersangkutan (Richard Lee) kami persangkakan di Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan juga atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Ancamannya di Pasal 30 adalah semua unsur masuk maksimal 8 delapan tahun penjara,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Richard Lee Diduga Hapus Barang Bukti, Polisi Beberkan Kronologinya
“Yang bersangkutan kami lakukan penahanan,” ucap Yusri.
Yusri menjelaskan, Richard Lee ditangkap karena diduga melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram pribadinya yang sudah disita pihak kepolisian.
Tak hanya lakukan akses ilegal, Richard Lee juga diduga berupaya menghilangkan atau mencuri barang bukti.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willem Jonata)
Baca berita lainnya terkait Richard Lee Ditangkap Polisi