Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kabar Terbaru Kasus Jerinx, Sang Musisi Tempuh Perjalanan Darat dari Bali, Sore Ini Sampai Jakarta

Ada kabar terbaru dari kasus pengancaman pada pegiat media sosial Adam Deni. Tersangkanya yakni Jerinx menuju Jakarta.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kabar Terbaru Kasus Jerinx, Sang Musisi Tempuh Perjalanan Darat dari Bali, Sore Ini Sampai Jakarta
Instagram Adam Deni/Jerinx
Kabar Terbaru Kasus Jerinx, Sang Musisi Tempuh Perjalanan Darat dari Bali, Sore Ini Sampai Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar terbaru dari kasus pengancaman pada pegiat media sosial Adam Deni. Tersangkanya yakni Jerinx menuju Jakarta.

Musisi bernama asli I Gede Ari Astina ini sedang dalam perjalanan darat dari Bali menuju ke Jakarta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

Jerinx terpaksa menempuh perjalanan darat akibat tak bisa terbang menggunakan pesawat akibat dirinya belum divaksin Covid-19.

Baca juga: Jerinx Minta Tak Mendikte Penyidik, Adam Deni Bereaksi, Ingatkan Sang Musisi Fokus Hadapi Kasus

Baca juga: Jika Tak Penuhi Panggilan Polisi untuk Kedua Kalinya, Jerinx SID akan Dijemput Paksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara Jerinx.

Menurutnya, informasi terbaru yang diterima, Jerinx baru tiba di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun
Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun (Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun)

"Posisi terakhir masih di Ngawi tadi pagi. Terus dipantau oleh penyidik terkait update posisi terakhirnya saat ini," kata Yusri saat dihubungi, Jumat (13/8/2021).

Berita Rekomendasi

Yusri menjelaskan, estimasi kedatangan Jerinx di Jakarta kemungkinan pada sore hari nanti.

"Perkiraan kami sampai Jakarta sore hari. Kita sudah tunggu langkah kooperatif beliau," jelaa Yusri.

Sehari sebelumnya, Yusri mengungkapkan, bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah mengagendakan pemeriksaan kepada Jerinx sebagai tersangka. Jerinx menyatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dan telah menghubungi penyidik bahwa ia telah bertolak dari Bali menuju Jakarta.

Caption: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat mengungkap penangkapan sindikat narkoba jenis sabu lintas negara di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).
Caption: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunu (Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com)

Yusri menjelaskan alasan Jerinx lebih memilih jalur darat, ketimbang jalur udara. Alasan riwayat kesehatan Jerinx menjadi faktor mengapa ia memilih jalur darat menuju Jakarta.

"Dia bilang akan hadir untuk diperiksa, makanya dia lewat darat. kenapa dia lewat darat? alasannya kan belum vaksin, karena ada penyakit yang membuat dia tidak bisa divaksin sehingga dia akan berangkat lewat darat," papar Yusri.

Penyidik Ditreskrimsus menaikkan status Jerinx dari saksi menjadi tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan di Bali. Kesimpulan itu, berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (6/8/2021) lalu.

"J sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," ucap dia.

YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra
YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra (YouTube Curhat Bang Denny Sumargo dan Instagram Nora Alexandra)

Adapun kasus ini bermula saat Adam Deni melaporkan Jerinx atas pengancaman terhadap dirinya saat berseteru perihal selebritis yang gemar diendorse positif Covid-19. Adam merasa heran dengan maksud postingan Jerinx di akun media sosialnya dan memperpanjang perkara itu hingga Jerinx mengirim pesan bernada ancaman.

Jerinx menuding Adam sebagai pihak yang mesti bertanggung jawab akibat akun Instagramnya di take down atas ajakan report-nya. Tak terima dengan hal itu, Adam lantas melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021 lalu.

Jerinx dipersangkakan dengan perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas