Kuasa Hukum Sebut Dokter Richard Lee Masih Bisa Posting di Akun Baru
Kuasa hukum Richard Lee sebut kliennya masih bisa membagikan unggahan di akun baru setelah sempat diamankan polisi.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Dokter Richard Lee sebut kliennya masih bisa posting di akun baru .
Diketahui penangguhan penahanan terhadap Richard Lee dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Mendampingi sang klien, Razman Arif Nasution mengucapkan terima kasih pada beberapa pihak.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Jumat (13/8/2021).
Bahwa meski Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan.
Selain itu, kliennya juga tidak diharuskan melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Richard Lee Terharu Dapat Banyak Dukungan hingga Muncul Petisi: Terima Kasih Banyak Semuanya
Menurut Razman, Richard Lee dalam penangkapan ini tidak melakukan tindak kejahatan yang berbahaya.
"Saya mengucapkan terima kasih, setelah kita berdiskusi maka disepakati bahwa klien saya tidak ditahan."
"Tidak (wajib lapor) karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa," kata Razman.
Meski begitu, Richard Lee disebut masih diperbolehkan untuk membagikan unggahan tertentu ke media sosial.
"Ke depan Dokter Richard boleh untuk tetap mem-posting tapi di akun baru, tidak akun yang lama."
"Kalau selesai urusan dengan Kartika Putri, selesai juga urusan dengan retas meretas," tuturnya.
Baca juga: Banjir Dukungan Terkait Kasusnya, Richard Lee: Saya Terharu
Baca juga: Sehari Usai Dipulangkan dari Polda Metro Jaya, Richard Lee Ogah Bahas Kasusnya Lagi, Hanya Fokus Ini
Dalam kesempatan itu, Razman menerangkan alasan penangkapan Richard Lee.
Pihak kepolisian menduga adanya seperti peretasan terhadap akun yang sudah disita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.