Polisi Limpahkan Berkas Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke Kejaksaan
Pelimpahan berkas ke kejaksaan, menunjukkan proses hukum yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap berjalan hingga saat ini.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus narkoba Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, kini memasuki tahap pelimpahan berkas perkara.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat segera melimpahkan berkas kasus itu ke kejaksaan.
Melalui pelimpahan ini, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan proses hukum yang menjerat Nia dan Ardi tetap berjalan hingga saat ini.
"Kasus tersebut tetap lanjut, pemberkasan sedang dilakukan penyidik. Mudah-mudahan minggu ini sudah tahap satu untuk diserahkan ke jaksa," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Senin (16/8/2021).
Terkait pemasok barang tersebut, Panjiyoga menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Baca juga: Kecelakaan di Panti Rehab, Ardi Bakrie Dilarikan ke RS, Ini Kata Pengacara Tentang Kondisinya
Pihaknya hingga kini masih menyelidiki sumber jaringan pemasok itu.
"Masih dilakukan penyelidikan. Soalnya kasus narkoba ini ada jaringan terputus sehingga membutuhkan penyelidikan lebih lanjut," ucap Panjiyoga.
Sebagai informasi, polisi menetapkan Nia dan Ardi, serta seorang sopir berinisial ZN sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ardi dan Nia tengah menjalani proses rehabilitasi di Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Bahkan pada Sabtu (14/8/2021) lalu, Ardi sempat dikabarkan kabur dari panti rehabilitasi dan mengalami kecelakaan di kawasan Jalan Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
Namun, kabar itu dibantah oleh kuasa hukum Ardi Bakrie Wa Ode Nur Zaenab.
Menurut Wa Ode, putra Aburizal Bakrie terjatuh saat latihan kick boxing di tempat rehab hingga membentur lantai sehingga harus dirawat di rumah sakit.