Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sepakat Bercerai, Raiden Soedjono Pasrahkan Pembagian Harta Gana-gini ke Tyas Mirasih

Pasangan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono sepakat untuk bercerai. Raiden Soedjono menyerahkan pembagian harta gono gini diatur Tyas Mirasih.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sepakat Bercerai, Raiden Soedjono Pasrahkan Pembagian Harta Gana-gini ke Tyas Mirasih
istimewa
Pasangan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono sepakat untuk bercerai. Raiden Soedjono menyerahkan pembagian harta gono gini diatur Tyas Mirasih. 

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengonfirmasi kabar tersebut.

Taslimah mengatakan bahwa gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS pada Selasa (3/8/2021).

"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak," kata Taslimah.

"Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak."

"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A."

"Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," tuturnya.

Lanjut Taslimah menuturkan sidang perdana pasangan suami istri itu digelar dua pekan lagi, tepatnya pada 16 Agustus 2021.

Berita Rekomendasi

"Perkara tersebut telah diagendakan penetapan hari sidang pada 4 Agustus 2021," ujar Taslimah.

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono ditemui usai gelaran akad nikah di Plataran Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017) siang.
Tyas Mirasih digugat cerai oleh suaminya setelah empat tahun membina rumah tangga. (TRIBUNNEWS.COM/Regina Kunthi Rosary)

"Dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021, hari Senin," lanjutnya.

Dalam gugatan tersebut, ada dua poin yang diinginkan oleh Raiden Soedjono.

Pertama, ia meminta majelis hakim mengabulkan permohonan talak cerai.

Kedua, Raiden Soedjono menuntut pembagian harta bersama alias gono gini.

"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," bebernya.

Oleh karenanya, dalam persidangan nantinya akan diselesaikan urusan gugatan cerai dan harta gono gini selama empat tahun mereka membina rumah tangga.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas