Terima Permintaan Maaf Jerinx SID, Adam Deni Ungkap Alasan Tetap Proses Laporannya
Adam Deni terima permintaan maaf Jerinx SID soal pengancaman, tapi tetap lanjutkan proses hukum karena ini.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni lanjutkan proses hukum meski sudah mennerima permintaan maaf Jerinx SID.
Diketahui musisi Jerinx SID telah memenuhi panggilan untuk menjalani mediasi dengan Adam Deni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan Jerinx SID sudah minta maaf.
Kemudian sang pegiat media sosial pun secara pribadi menerima maaf drummer grup musik SID itu.
Hal tersebut disampaikan oleh dalam YouTube Cumicumi, Minggu (15/8/2021).
"Terlapor yakni saudara J sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan."
Baca juga: Detik-detik Jerinx Divaksin Sinovac, Mengaku Sehat Saat Ditanya Pernah Terpapar Covid-19
"Dan pelapor pun saudara ADG sudah menerima permintaan maaf secara pribadi," terang Kombes Pol Yusri.
Lanjut, dalam mediasi Jerinx SID mengaku bahwa dirinya yang melakukan pengancaman.
Diketahui suami Nora Alexandra ini mengancam Adam Deni melalui sambungan telepon.
"Sudah mengakui memang betul, dia yang melakukan pengancaman melalui media elektronik," tambahnya.
Meski begitu Adam Deni disebut tetap melanjutkan laporannya untuk diproses secara hukum.
"Secara pribadi diterima maafnya, kita sudah berupaya untuk melakukan mediasi."
Baca juga: Jerinx Divaksin, Nora Alexandra Beri Tanggapan hingga Namanya Trending di Twitter
Baca juga: Usai Divaksin, Jerinx: Terpenting Bisa Main Drum Lagi
"Tapi pelapor meminta supaya proses hukum oleh penyidik tetap berjalan," jelas Kombes Pol Yusri.
Informasi itu dibenarkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Ia menjelaskan dari kedua belah pihak masih diberi kesempatan untuk melakukan mediasi.
Situasi tersebut dijelaskan sembari menunggu pihak penyidik melengkapi berkas perkara.
"Proses penyidikan terus berjalan sambil memberikan kesempatan para pihak untuk melakukan negosiasi."
"Sambil menunggu kelengkapan berkas perkara yang sedang kita persiapkan," imbuh Kombes Tubagus Ade.
Ditemui usai mediasi, Jerink SID menyampaikan permohonan yang ditujukan kepada warganet.
Musisi 44 tahun itu meminta agar publik tak lagi menjadi kompor dalam masalahnya dengan Adam Deni.
Lantaran menurutnya, kasus yang sedang dijalani tidak akan menguntungkan siapapun.
"Saya minta tolong terutama kepada netizen sudahilah memanas-manasi situasi."
"Karena permasalahan seperti ini tidak ada yang diuntungkan," ungkap Jerinx SID.
Sementara itu, Adam Deni mengungkapkan alasannya tetap memproses laporannya di meja hijau.
Baca juga: Ajak Masyarakat untuk Vaksin Covid-19, Jerinx: Ayo Bantu Indonesia Bangkit
Baca juga: Jerinx Suntik Vaksin Covid-19, Netizen Salut Perjuangan Nora Alexandra sebagai Istri
Ia menerangkan bahwa kasusnya sudah diproses di jalur hukum yang sesuai.
Tak sampai di situ, Adam Deni tak akan melupakan ancaman yang dilayangkan oleh Jerinx SID.
"Pertimbangan saya karena memang kasus ini sudah bergulir di jalur hukum yang sesuai."
"Tetap memaafkan, tapi tidak melupakan dan saya membuat keputusan untuk melanjutkan proses hukum.
Kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta klarifikasi dari Jerinx SID soal endorse Covid-19.
Sang musisi membalas melalui kolom komentar dan meminta bertanya sendiri pada yang bersangkutan.
Hingga akhirnya, Jerinx SID menelepon dan menuduh Adam Deni menghilangkan akun Instagramnya.
Dan di situ pula, ia mendapat makian serta pengancaman dari Jerinx SID.
Sebelum membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Adam Deni sempat mencoba untuk melakukan mediasi.
Baca juga: Skrining Sebelum Vaksin, Ditanya Pernah Positif Covid-19 atau Belum, Jerinx Jawab Begini
Akan tetapi menurutnya dari percobaan itu tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
Pun Adam Deni juga menggunakan haknya sebagai warga Indonesia untuk melaporkan Jerinx SID.
Pelaporan tersebut dibagikan oleh sang pegiat media sosial melalui akun Instagram @adngrk.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.