Pelapor Ingin Olivia Jensen Tetap Diproses Hukum Meskipun Sudah Minta Maaf
Video berisi tayangan Olivia Jensen menjatuhkan bendera merah putih berbuntut panjang.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video berisi tayangan Olivia Jensen menjatuhkan bendera merah putih berbuntut panjang.
Kini sang aktris dilaporkan ke Mabes Polri.
Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (20/8/2021) oleh Gurun Arisastra, Direktur LBH Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI).
Usai membuat laporan, Gurun Arisastra mengatakan alasan dirinya melaporan Olivia Jensen lantaran sang artis sudah melecehkan bendera Indonesia.
"Alasannya karena memang aksinya di instagram itu sudah melecehkan bendera Indonesia," kata Gurun Arisastra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Gurun menilai harusnya Olivia Jensen sebagai publik figur memahami bahwa bendera merah putih Indonesia memiliki nilai sakral yang memang harus dihormati dan dihargai.
"Bukan dijadikan alat untuk permainan atau dimainkan. Bendera merah putih mempunyai nilai sakral yang harus dijaga, dipahami, dan dimuliakan," ucapnya.
Baca juga: Dianggap Melecehkan Bendera Merah Putih, Olivia Jensen Dilaporkan ke Mabes Polri
Gurun menyebut, bendera merah putih ada karena perjuangan para pahlawan yang berjuamg memerdekakan Indonesia dengan darah dan air mata.
"Maka, sudah menjadi tugas kami untuk kemuliaan bendera negara Indonesia," ujarnya.
Gurun menegaskan kalau aksi Olivia Jensen diduga sudah menghilangkan kemuliaan bendera merah putih yang menjadi bendera Negara Indonesia.
"Maka ini harus diproses hukum," ungkapnya.
Olivia Jensen sudah meminta maaf di instagram terkait aksinya yang viral di media sosial dan diduga sudah melecehkan bendera Indonesia.
Baca juga: Gara-gara Video Lempar Bendera Merah Putih, Artis Olivia Jensen Akan Dilaporkan
Gurun menegaskan, sebagai manusia, ia sudah memaafkan Olivia Jensen.
Namun, dirinya merasa aksi dari artis cantik itu sudah kelewatan.
"Masalah ini tidak bisa dilihat sederhana. Saya memaafkan tapi proses hukum harus jalan terus," ujar Gurun Arisastra.
Gurun Arisastra menyebutkan bahwa Olivia Jensen diduga melanggar pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009, tentang Bendera dan Lambang Negara.
Jika dimasukan kedalam unsur pidana pasal 66 UU No 24 tahun 2009, Olivia Jensen terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.