Pihak David NOAH Mengaku Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan, Ini Respons Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus merespons pengakuan pihak David NOAH yang mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus merespons pengakuan pihak David NOAH yang mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
Yusri menegaskan, bahwa penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap David NOAH dalam kasus penggelapan uang Rp 1,15 Miliar dengan pelapor atas nama Lina Yunita.
Baca juga: David NOAH Tak Hadir, Mengaku Tidak Terima Undangan Pemeriksaan Kasus Penggelapan Rp 1,15 Miliar
Baca juga: David NOAH Sempat Kaget Dilaporkan karena Lakukan Penggelapan, Hari Ini Bakal Dipanggil Polisi
Ia membantah jika penyidik disebut belum mengirimkan surat panggilan sebagaimana disebutkan kuasa hukum David NOAH.
"Silakan saja, kan, cuma diundang. Kan, yang diundang Davidnya bersama dua orang rekannya. Masa nggak terima tiga orang yang diundang interview," kata Yusri saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).
Adapun jadwal pemeriksaan David sejatinya dilakukan hari ini. David bersama dua rekannya yakni YS dan EAS dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB dan Yusri mengharapkan sikap kooperatif dari terlapor.
"Kami mengharapkan dia bersama dua rekannya datang karena yang terlapor kalau diundang itu lebih bagus sebenarnya. Dia bisa membela diri. Kalau enggak datang gimana? Ya boleh saja," tutur Yusri.
Namun, pihak David melalui kuasa hukumnya, Hendra Prawira Sanjaya, mengaku jika kliennya belum menerima surat panggilan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp1,15 miliar tersebut.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat undangan dimaksud. Jadi kami memastikan bahwa klien kami tidak akan hadir di Polda Metro Jaya," kata Hendra saat dihubungi awak media, Jumat (20/8/2021).
Sebelumnya, Lina Yunita melaporkan David NOAH di Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021 dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT pada Kamis (5/8). Kuasa hukum Lina, Devi Waluyo mengatakan bahwa dugaan penipuan dialami oleh kliennya itu terjadi pada akhir 2020.
Saat itu kliennya memberikan dua lembar cek tunai sebesar Rp 1,15 miliar lebih untuk membiayai bisnis pembuatan kapal dengan tenor pengembalian selama enam bulan.
"Jadi, David meminta dana talangan dengan menyertakan bukti-bukti investasi yang ada di lokasi proyek. Dia juga mengaku direksi di perusahaan itu akhirnya Bu Lina percaya dan memberikan dana itu, tapi sampai jatuh tempo uang itu tak dikembalikan," ujar Devi.
--