Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dilaporkan, Olivia Jensen Mengaku Tak Ada Niat Melecehkan Bendera: Saya Minta Maaf kepada Negara

Kini dilaporkan, Olivia Jensen menyampaikan klarifikasi terkait aksinya pakai bendera saat membuat konten video.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dilaporkan, Olivia Jensen Mengaku Tak Ada Niat Melecehkan Bendera: Saya Minta Maaf kepada Negara
Instagram @oliviajensen
Olivia Jensen mengaku tak berniat melecehkan bendera merah putih. 

Kejadian ini akan menjadi pelajaran berharga bagi saya agar ke depannya dapat lebih bijak," lanjutnya.

Olivia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya.
Olivia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya. (Instagram @oliviajensen)

Baca juga: Olivia Jensen Dilaporkan Gara-gara Aksi Lempar Bendera, Ini Fakta-faktanya

Olivia Jensen Dilaporkan

Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (20/8/2021), terkait aksi viralnya menjatuhkan bendera merah putih.

Ia dilaporkan oleh Direktur LBH Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra.

Gurun Arisastra menilai aksi Olivia dalam video telah melecehkan bendera merah putih Indonesia.

Ia menambahkan bendera tidak seharusnya dibuat permainan atau dimainkan.

"Alasannya karena memang aksinya di Instagram itu sudah melecehkan bendera Indonesia," kata Gurun Arisastra, Jumat, seperti diberitakan Wartakota.

Berita Rekomendasi

"Bukan dijadikan alat untuk permainan atau dimainkan. Bendera merah putih mempunyai nilai sakral yang harus dijaga, dipahami, dan dimuliakan," ucapnya.

Mengaku sudah memaafkan Olivia, Gurun tetap ingin melanjutkan proses hukum.

"Sebagai sesama manusia, kami memaafkan. Tapi ini negara hukum. Kami tetap lanjutkan proses hukum," ucap Gurun seperti dikutip dari Wartakota.

"Ini hubungannya dengan simbol negara dan terkait kehormatan bangsa dan negara," lanjutnya.

Olivia diduga melanggar Pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009, tentang Bendera dan Lambang Negara.

Apabila terbukti, aktris berusia 28 tahun itu terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Arie Puji Waluyo)

Berita lain terkait Olivia Jensen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas