Dilaporkan, Olivia Jensen Mengaku Tak Ada Niat Melecehkan Bendera: Saya Minta Maaf kepada Negara
Kini dilaporkan, Olivia Jensen menyampaikan klarifikasi terkait aksinya pakai bendera saat membuat konten video.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
Kejadian ini akan menjadi pelajaran berharga bagi saya agar ke depannya dapat lebih bijak," lanjutnya.
Baca juga: Olivia Jensen Dilaporkan Gara-gara Aksi Lempar Bendera, Ini Fakta-faktanya
Olivia Jensen Dilaporkan
Olivia Jensen dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (20/8/2021), terkait aksi viralnya menjatuhkan bendera merah putih.
Ia dilaporkan oleh Direktur LBH Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra.
Gurun Arisastra menilai aksi Olivia dalam video telah melecehkan bendera merah putih Indonesia.
Ia menambahkan bendera tidak seharusnya dibuat permainan atau dimainkan.
"Alasannya karena memang aksinya di Instagram itu sudah melecehkan bendera Indonesia," kata Gurun Arisastra, Jumat, seperti diberitakan Wartakota.
"Bukan dijadikan alat untuk permainan atau dimainkan. Bendera merah putih mempunyai nilai sakral yang harus dijaga, dipahami, dan dimuliakan," ucapnya.
Mengaku sudah memaafkan Olivia, Gurun tetap ingin melanjutkan proses hukum.
"Sebagai sesama manusia, kami memaafkan. Tapi ini negara hukum. Kami tetap lanjutkan proses hukum," ucap Gurun seperti dikutip dari Wartakota.
"Ini hubungannya dengan simbol negara dan terkait kehormatan bangsa dan negara," lanjutnya.
Olivia diduga melanggar Pasal 24 huruf a UU No 24 tahun 2009, tentang Bendera dan Lambang Negara.
Apabila terbukti, aktris berusia 28 tahun itu terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Arie Puji Waluyo)
Berita lain terkait Olivia Jensen