Keluarga Mulai Berbenah Rumah untuk Sambut Kepulangan Saipul Jamil
Saipul Jamil dikabarkan akan bebas dari tahanan pada tanggal 2 September 2021 mendatang.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
Baca juga: Keinginan Saipul Jamil Bebas dari Penjara Saat Lebaran Tahun Ini Pupus
Lantas, bagaimana kondisi pria yang akrab disapa Bang Ipul itu selama lima tahun di penjara?
"Alhamdulillah kondisinya bang Ipul baik," kata Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021) didampingi kuasa hukumnya, Hetty Herdianty dan Nathalino Manuel usai bertemu petugas Pengadilan.
Samsul menambahkan, bahwa beberapa bulan belakangan ini, pria 40 tahun tersebut sempat menanyakan proses PK di MA.
"Sempat nanyain dan saya bilang enggak tahu, karena belum ada informasi kan. Eh ternyata berkas belum jalan di Pengadilan," ucapnya.
Samsul tak menampik mantan suami Dewi Perssik itu sudah tidak sabar menghirup udara segar dan bebas dari penjara, untuk kembali berkarier.
"Cuma saya bilang sabar aja. Dia (Saipul Jamil) sudah ikhlas juga atas proses hukum ini. Dia bilang rindu juga sama keluarga dan semuanya," jelasnya.
Namun, Samsul berharap Pengadilan Tipikor Jakarta segera mengirimkan berkas PK mantan personil G4UL itu ke MA, agar segera diputus.
"Biar ketahuan kan, kalah diterima ya alhamdulillah, enggak diterima pun kami ikhlas," ungkapnya.
Samsul sadar dirinya tidak bisa melakukan intervensi kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan dan MA, untuk mengabulkan proses PK Saipul Jamil.
"Apapun prosesnya nanti berjalan lancar dan dia (Saipul Jamil) sehat," ujar Samsul Hidayatullah.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio Februari 2016. Ia dinyatakan beralaah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.
Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK. Keluarganya bersama sang pengacara tertangkap OTT KPK, telah melakukan suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus pencabulannya.
Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan.
Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa. Sehingga, putusan Saipul Jamil berubah, ia menerima vonis lima tahun penjara kasus pencabulan, dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.