Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Vicky Prasetyo Divonis, Ini Jejak Kasusnya Vs Angel Lelga hingga Ketakutan Kalina Oktarani

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga memasuki babak akhir.Vicky Prasetyo akan menghadapi sidang vonisnya Kamis 26 Agustus 2021 hari

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Vicky Prasetyo Divonis, Ini Jejak Kasusnya Vs Angel Lelga hingga Ketakutan Kalina Oktarani
Kolase Instagram @angellelga dan @vickyprasetyo777
Hari Ini Vicky Prasetyo Divonis, Ini Jejak Kasusnya Vs Angel Lelga hingga Ketakutan Kalina Oktarani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga hingga membuat Vicky Prasetyo jadi terdakwa di pengadilan memasuki babak akhir.

Vicky Prasetyo akan menghadapi sidang vonisnya Kamis 26 Agustus 2021 hari ini.

Kabar ini disampaikan sang istri, Kalina Oktarani.

Baca juga: Azka Corbuzier Rela Covidkan Diri Demi Ayahnya, Anak Kalina Oktarani Sengaja Melakukannya, Mengapa?

Baca juga: Nikah dengan Vicky Prasetyo Jadi Kesalahan Terbesar dalam Hidup Angel Lelga

Presenter Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik imbas penggerebekan Angel Lelga tersebut, Vicky Prasetyo membacakan pledoi atau pembelaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Vicky Prasetyo 8 bulan penjara  karena dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP Ayat 1. Tribunnews/Herudin
Presenter Vicky Prasetyo menjalani sidang lanjutan terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik imbas penggerebekan Angel Lelga tersebut, Vicky Prasetyo membacakan pledoi atau pembelaan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Vicky Prasetyo 8 bulan penjara karena dinilai terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 KUHP Ayat 1. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Besok, Kamis 26 Agustus 2021 sidang putusan kamu akan dilaksanakan," kata Kalina Oktarani dikutip dari akun instagramnya.

Bagaimana kasus Vicky Praseto Vs Angel Lelga? Berikut jejaknya..

Jejak Kasus
Jejak kasus Vicky Prasetyo Vs Angel Lelga ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Berita Rekomendasi

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Ingat Fiki Alman? Pria Digrebek Bareng Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo, Kini Kembali Jadi Sorotan
Ingat Fiki Alman? Pria Digrebek Bareng Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo, Kini Kembali Jadi Sorotan (Tribunstyle.com, Instagram Angel Lelga, dan Instagram Fiki Alman)

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga disidangkan.

Vicky Prasetyo Menangis Dituntut 8 Bulan Penjara
Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky.

Vicky Prasetyo usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).
Vicky Prasetyo usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas