Hari Ini Vicky Prasetyo Divonis, Ini Jejak Kasusnya Vs Angel Lelga hingga Ketakutan Kalina Oktarani
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga memasuki babak akhir.Vicky Prasetyo akan menghadapi sidang vonisnya Kamis 26 Agustus 2021 hari
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga hingga membuat Vicky Prasetyo jadi terdakwa di pengadilan memasuki babak akhir.
Vicky Prasetyo akan menghadapi sidang vonisnya Kamis 26 Agustus 2021 hari ini.
Kabar ini disampaikan sang istri, Kalina Oktarani.
Baca juga: Azka Corbuzier Rela Covidkan Diri Demi Ayahnya, Anak Kalina Oktarani Sengaja Melakukannya, Mengapa?
Baca juga: Nikah dengan Vicky Prasetyo Jadi Kesalahan Terbesar dalam Hidup Angel Lelga
"Besok, Kamis 26 Agustus 2021 sidang putusan kamu akan dilaksanakan," kata Kalina Oktarani dikutip dari akun instagramnya.
Bagaimana kasus Vicky Praseto Vs Angel Lelga? Berikut jejaknya..
Jejak Kasus
Jejak kasus Vicky Prasetyo Vs Angel Lelga ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.
Sementara, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga disidangkan.
Vicky Prasetyo Menangis Dituntut 8 Bulan Penjara
Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.
Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky.