Yuyun Sukawati Menangis, Bersyukur Dengar Fajar Umbara Dituntut 4 Tahun Penjara
Yuyun Sukawati tak kuasa menahan tangisnya ketika memberikan tanggapan soal tuntutan yang dijatuhkan pada Fajar Umbara.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yuyun Sukawati tak kuasa menahan tangisnya ketika memberikan tanggapan soal tuntutan yang dijatuhkan pada Fajar Umbara.
Ia bersyukur karena pria yang dilaporkannya atas dugaan tindakan KDRT dituntut 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Ya saya bersyukur alhamdulillah," ucap Yuyun Sukawati di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Yuyun Sukawati Sebut Fajar Umbara Berhalusinasi Mengaku Jadi Sutradara di Lapas
Baca juga: Saat Sidang Fajar Umbara Bantah Lakukan KDRT Pada Anak Yuyun Sukawati, Sebelumnya Mengakui, Mengapa?
Bagi Yuyun ini adalah penembusan dosa dirinya pada almarhumah ibunda dan anak semata wayangnya.
Sebab, ketika menikahi Fajar ia rela pergi meninggalkan sang bunda.
"Istilahnya ini (penembus) dosa saya ke orangtua saya almarhumah mamah saya dan anak saya yang jadi korban," bebernya sembari menangis.
Pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh jaksa Pengadilan Negeri Tangerang, dilakukan tepat satu tahun ibunda Yuyun meninggal.
"Dan ini pas satu tahunnya mama saya meninggal," ujar Yuyun Sukawati.
Baca juga: Fajar Umbara Positif Covid-19, Sidang Perdananya Batal, Yuyun Sukawati Ungkap Keinginannya
Baca juga: Akui Enggan Bertemu Fajar Umbara, Yuyun Sukawati Datang ke Sidang KDRT Demi Anak
Baginya tutuntan jaksa penuntut umum pada sidang Kamis (26/8/2021) sesuai dengan harapannya.
Ia justru berharap majelis hakim bisa menjatuhi putusan yang lebih berat untuk memberikan efek jera pada Fajar.
"Alhamdulillah tuntutan jaksa sesuai (harapan), saya sih berharal putusan bisa lebih (dari tuntutan) dari majelis hakim," terang Yuyun.
Fajar Umbara dituntur 4 tahun 6 bulam hukuman penjara karena diduga melakukan tindakan KDRT pada Yuyun Soekawati dan putra semata wayangnya.
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (26/8/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.