Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kondisi Psikis Dinar Candy Terganggu
Kondisi psikis Dinar Candy terganggu ketika mengetahui kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
![Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kondisi Psikis Dinar Candy Terganggu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dinar-candy-pakai-bikin-5821-1.jpg)
Kombes Pol Aziz mengatakan, Dinar Candy disangkakan dugaan pelanggaran UU Pornografi.
![Dinar Candy ketika ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dc221.jpg)
"Kita menetapkan saudari DC (Dinar Candy) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata Azis.
Kombes Azis menambahkan Dinar Candy dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal itu berisi ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," tuturnya.
Baca juga: Dijuluki Komedian Baperan, Sule Beberkan Hal yang Bikin Dirinya Gampang Tersinggung
Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Ia menekankan bahwa apa yang dilakukan Dinar Candy telah melanggar norma di Indonesia.
"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial," ujar Kombes Azis.
"Karena menggunakan handphone kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC kan ada."
"Kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya," sambungnya.
![Dinar Candy seraya tertawa ketika ditemui di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dinarssen.jpg)
Meski sudah dijadikan tersangka, Azis menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.
Akan tetapi kata Kombes Azis, Dinar Candy harus menjalani wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka. Ya pasti wajib lapor," tandasnya.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya Dinar Candy menepati ucapannya untuk turun ke jalan memakai bikini jika PPKM diperpanjang.
Video aksi berbikini di jalan itu kemudian sempat diunggahnya di Instagram dan menuai banyak sorotan publik.
Baca juga: Divonis Idap Bipolar, Marshanda Akui Sempat Tak Terima: Masa Aku Dibilang Punya Penyakit Jiwa
Baca juga: Syakir Daulay Blak-blakan soal Kisah Asmaranya: Gue Sebenarnya Pernah Ditinggal Nikah
Berita lain terkait aksi Dinar Candy pakai bikini
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.