Tina Toon Tersandung Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bintang, Digugat Rp 10,7 Miliar
Agustina Hermanto atau yang lebih populer dengan nama Tina Toon digugat senilai Rp 10,7 miliar terkait hak cipta lagu.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
Kaitan Tina Toon dengan kasus ini, dijelaskan Iqbal, lantaran dia turut membawakan lagu Bintang.
"Kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon ini yang membawakan lagunya," jelas Iqbal.
"Jadi kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label-label tersebut, namun terdapat perubahan dari nama pencipta."
"Kalau untuk dari Tina Toon sendiri kita tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kita," bebernya.
Atas perbuatan tersebut, Engkan Herikan merasa dirugikan dalam hak moral dan hak ekonominya.
"Jadi klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya," ujar Iqbal Arbianto.
"Klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian materil dan RP 10 miliar kerugian immateril," paparnya.
Usut punya usut, ternyata persidangan perkara itu sudah berjalan beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada 31 Agustus 2021 mendatang dengan agenda replik dari Engkan Herikan.
Baca juga: Ditalak 3 Ferry Irawan, Anggi Novita Justru Bersyukur: Dia kan Mau Kawin Lagi
Baca juga: Jatuhkan Talak Tiga, Ferry Irawan Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Anggi Novita
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)