Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tina Toon Tersandung Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bintang, Digugat Rp 10,7 Miliar

Agustina Hermanto atau yang lebih populer dengan nama Tina Toon digugat senilai Rp 10,7 miliar terkait hak cipta lagu.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Tina Toon Tersandung Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bintang, Digugat Rp 10,7 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Agustina Hermanto atau yang lebih populer dengan nama Tina Toon digugat senilai Rp 10,7 miliar terkait hak cipta lagu. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan penyanyi cilik yang kini menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, Agustina Hermanto atau Tina Toon digugat Rp 10,7 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pria bernama Engkan Herikan.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: Laporkan Jonathan Frizzy soal Dugaan KDRT, Dhena Devanka Masih Buka Pintu Damai untuk Suaminya

Baca juga: Gugat Cerai dan Laporkan Jonathan Frizzy atas KDRT, Dhena Devanka Ngaku Masih Tinggal Serumah

Engkan Herikan yang merupakan pencipta lagu Bintang menggugat Tina Toon di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dengan kasus pelanggaran hak cipta.

Pasalnya, lagu Bintang yang dipopulerkan grup band Anima itu dinyanyikan oleh Tina Toon tanpa sepengetahuan Engkan Herikan

Kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto pun membenarkan adanya gugatan dari kliennya terhadap Tina Toon dan rekan-rekannya terkait hak cipta lagu Bintang.

Iqbal Arbianto menjelaskan lagu Bintang  telah diubah nama penciptanya menjadi pihak lain, bukan Engkan Herikan.

Anggota DPRD DKI Jakarta Terpilih 2019-2024 Agustina Hermanto atau yang karab disapa Tina Toon, saat ditemui di ruang kerja Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/8/2019). Hari kedua bekerja menjadi Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan ini, mengungkapkan keinginannya untuk masuk ke Komisi E, yaitu komisi yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra).  (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Agustina Hermanto atau yang lebih populer dengan nama Tina Toon digugat senilai Rp 10,7 miliar terkait hak cipta lagu. (Wartakota/Angga Bhagya Nugraha)
BERITA REKOMENDASI

"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata Iqbal.

"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, lagu Bintang."

"Yang dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya, yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," tuturnya.

Tak hanya Tina Toon, sejumlah pihak juga digugat oleh Engkan Herikan.

Pihak tersebut adalah Basia Roulette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

Baca juga: Tak Hadiri Pemeriksaan sebagai Pelapor, Ayu Ting Ting Minta Dijadwalkan Ulang

Baca juga: Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Dinar Candy Dilimpahkan ke Kejaksaan


"Jadi pihak yang digugat ini ada beberapa. Jadi pertama itu adalah Basia, ada Baros Roulette terus ada Pak Ian," ungkap Iqbal Arbianto.

"Ada salah satu anggota DPRD Agustina Hermanto, ada Andri, ada Universal Music, Sony Music, Wahana Music," sambungnya.

Kaitan Tina Toon dengan kasus ini, dijelaskan Iqbal, lantaran dia turut membawakan lagu Bintang.

"Kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon ini yang membawakan lagunya," jelas Iqbal.

"Jadi kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label-label tersebut, namun terdapat perubahan dari nama pencipta."

"Kalau untuk dari Tina Toon sendiri kita tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kita," bebernya.

Agustina Hermanto alias Tina Toon, anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 dari PDIP
Mantan penyanyi cilik yang kini menjadi anggota DPRD DKI Jakarta, Tina Toon. (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)

Atas perbuatan tersebut, Engkan Herikan merasa dirugikan dalam hak moral dan hak ekonominya.

"Jadi klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya," ujar Iqbal Arbianto.

"Klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian materil dan RP 10 miliar kerugian immateril," paparnya.

Usut punya usut, ternyata persidangan perkara itu sudah berjalan beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada 31 Agustus 2021 mendatang dengan agenda replik dari Engkan Herikan.

Baca juga: Ditalak 3 Ferry Irawan, Anggi Novita Justru Bersyukur: Dia kan Mau Kawin Lagi

Baca juga: Jatuhkan Talak Tiga, Ferry Irawan Ungkap Komunikasi Terakhir dengan Anggi Novita

Berita lain terkait Tina Toon

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas