KPK Cari Keberadaan Sahbirin Noor, Kuasa Hukum Klaim Sudah Tidak Komunikasi dengan Paman Birin
Pihak KPK menyatakan Sahbirin Noor kini tidak diketahui keberadaannya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susilo Ariwibowo, kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengungkapkan sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan kliennya.
Diketahui dalam sidang lanjutan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan. Pihak KPK menyatakan Sahbirin Noor kini tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Kronologis Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT KPK, Keberadaannya Masih Misterius
"Kami sudah berkontak awal-awal dulu, tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya, tidak lagi saya melakukan kontak," kata Susilo kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Kemudian diungkapkannya, di mana lokasi tepatnya keberadaan Gubernur Kalsel tersebut tentu ia tak tahu.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
"Karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur. Tetapi rasanya karena masih dicekal, rasanya tidak akan pergi ke luar. Karena Pak Gubernur juga kan patuh hukum," jelasnya.
Ia menegaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor masih ada di Indonesia.
"Pak Gubernur tidak akan kemana-mana, apalagi ke luar negeri gitu. Saya sudah beberapa hari sudah tidak komunikasi dengan Pak Gubernur, tapi rasanya juga masih ada," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:
1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)
Baca juga: KPK Periksa Pihak Baznas Kalsel, Telusuri Aliran Uang ke Sahbirin Noor
Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.