Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

KRONOLOGI Ustaz Yusuf Mansur Disomasi soal Pembangunan Hotel, Ternyata Peserta Menabung sejak 2012

Simak duduk perkara dari somasi yang dilayangkan oleh peserta tabungan pembangunan dan pengembangan Hotel Siti pada Ustaz Yusuf Mansur.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in KRONOLOGI Ustaz Yusuf Mansur Disomasi soal Pembangunan Hotel, Ternyata Peserta Menabung sejak 2012
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Simak duduk perkara dari somasi yang dilayangkan oleh peserta tabungan pembangunan dan pengembangan Hotel Siti pada Ustaz Yusuf Mansur. 

Selain itu, Ichwan menegaskan bahwa masalah ini berbeda dengan kasus yang lain.

Dalam kasus ini, para peserta meminta agar Ustaz Yusuf Mansur bertanggung jawab atas uang mereka.

Karena uang tabungan selama sekira 9 tahun sejak 2012 hingga kini tidak ada kejelasan.

Sampai akhirnya, pihak Ichwan telah melayangkan somasi pada pihak Ustaz Yusuf Mansur.

Screenshoot
Tabungan para peserta sejak tahun 2012 hingga kini tak ada kejelasan. (Youtube ILC)

Dalam somasi yang diberikan, terdapat kronologi dan masalah inti dari kasus ini.

"Materi somasi yang kita layangkan bersangkutan pada kronologi dan masalah," terang Ichwan.

Diberitakan Wartakota, somasi telah dikirim ke kantor melalui jasa ekspedisi.

Berita Rekomendasi

Langkah ini sebagai bentuk peringatan agar Ustaz Yusuf Mansur mau menyelesaikan masalah dengan baik.

"Kami baru menyampaikan somasi lewat jasa ekspedisi," jelas Ichwan.

Namun apabila tak kunjung memberikan klarifikasi, para peserta siap menempuh jalur hukum.

Ichwan menerangkan bakal melakukan gugatan perdata soal wanprestasi dan pidana dugaan penipuan.

Baca juga: Sampaikan Salam Perpisahan pada Renatta dan Arnold, Chef Juna Pamit dari MasterChef Indonesia?

Baca juga: Alvin Faiz Diisukan Menggelapkan Dana dan Konsumsi Obat Terlarang, Ameer Azzikra Buka Suara

Pihaknya akan menyangkakan Ustaz Yusuf Mansur dengan Pasal 378 dan 379A.

"Kalau tidak ada kejelasan, kami akan gugat perdata untuk wanprestasi."

"Dan pidananya terkait dugaan penipuan," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas