Kuasa Hukum Engkan Herikan Tanggapi Pernyataan Tina Toon Soal Pelanggaran Hak Cipta
Tina Toon digugat soal hak cipta lagu Bintang oleh si penciptanya, yakni Engkan Herikan atau Engkan Mosta, personel grup band Anima.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tina Toon digugat soal hak cipta lagu Bintang oleh si penciptanya, yakni Engkan Herikan atau Engkan Mosta, personel grup band Anima.
Terkait gugatan itu, Tina Too sebetulnya sudah buka suara. Ia menyebut dirinya hanya sebagai penyanyi dan turut digugat bersama label oleh Engkan Herikan.
Kuasa hukum Engkan, Christian Valentino, ikut menanggapi pernyataan mantan penyanyi cilik tersebut.
"Kalau secara hukum, turut tergugat dan tergugat sama saja. Artinya yang diundang dalam persidangan adalah orang-orang terkait dalam gugatan tersebut," kata Christian Valentino saat jumpa pers di kawasan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Terkait hal itu, menurut sang kuasa hukum, Tina Toon bisa menjelaskan hal tersebut lebih lanjut bersama label yang menanganinya dalam persidangan.
Sebab tergugat ataupun turut tergugat adalah hal yang sama dalam ranah hukum.
"Jadi mau dia tergugat ataupun turut tergugat itu waktunya mereka untuk membuktikan di persidangan. Apakah mereka tergugat atau turut tergugat sama saja," ujar dia.
Chistian menegaskan hingga kini pihaknya membutuhkan klarifikasi kenapa lagu klien nya ini dinyanyikan tanpa izin serta diganti dalam susunan penciptanya.
Baca juga: Gugat Tina Toon Rp 10,7 M Soal Hak Cipta Lagu, Ini Pesan Engkan Herikan untuk Musisi Indonesia
Hal itu juga menjadi alasan kliennya memutuskan untuk menggugat ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.
"Semua terkait itu sebabnya kenapa kita masukkan gugatan. Apa sih sebenernya yang terjadi sampai lagunya berubah, nama penciptanya, bukan Engkan lagi, tapi Bastian dan Baros," ujar dia lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan penyanyi cilik Tina Toon buka suara terkait dirinya digugat pencipta lagu Bintang, Engkan Herikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sebesar Rp 10,7 Miliar.
Tina Toon membenarkan bahwa dirinya digugat oleh Engkan Herikan atas dugaan penggantian nama pencipta lagu Bintang, seperti gugatan yang dibuat oleh pencipta lagu aslinya.
Wanita bernama asli Augustina Hermanto itu mengatakan bahwa dalam perkara yang digugat ini dirinya hanya sebagai pelengkap gugatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.