Dilaporkan Dhena Devanka atas Tudingan Penganiayaan, Jonathan Frizzy Siap Diperiksa Polisi
Jonathan Frizzy mengaku siap menghadiri panggilan polisi terkait laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuat oleh Dhena Devanka.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy mengaku siap menghadiri panggilan polisi terkait laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuat oleh Dhena Devanka.
Seperti diketahui, Jonathan Frizzy beberapa waktu lalu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Dhena Devanka.
Ia dituding telah melakukan KDRT oleh istrinya tersebut.
Baca juga: Saling Lapor Kasus KDRT, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Masih Tinggal Serumah, Ini Alasannya
Baca juga: Dhena Devanka Akui Rumah Tangganya Tak Berjalan Mulus, Kuasa Hukum Singgung soal Bukti di Pengadilan
Pesinetron yang akrab disapa Ijonk itu pun dipanggil oleh penyidik kepolisian sebagai pelapor. Ia akan dimintai keterangan terkait laporan Dhena Devanka.
Ia juga sudah menerima surat panggilan tersebut.
Pria berusia 39 tahun ini mengaku siap untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan penganiayaan itu.
"Udah itu udah ada panggilan, besok kami akan berita acara klarifikasi," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Yohan Kristianto, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Terkait tuduhan KDRT, Jonathan Frizzy sudah membantahnya.
Ia mengaku tidak menganiaya Dhena Devanka seperti apa yang dituduhkan.
Justru Jonathan Frizzy menyebut sebaliknya. Ia mengaku sebagai korban KDRT.
Jonathan Frizzy menyebut dirinyalah yang telah dianiaya oleh Dhena Devanka.
Kendati demikian, Ijonk enggan membeberkan penganiayaan apa yang ia dapat dan sudah kapan dianiaya.
Ia tak mau membukanya di hadapan publik karena hal itu bersifat pribadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.