Dipo Latief Ngotot Hadirkan Mantan Sopir, Kesaksiannya Justru Menguntungkan Nikita Mirzani
Dipo Latief bersikukuh untuk menghadirkan Wahyu yang merupakan mantan sopir Nikita Mirzani dalam pra peradilan gugatan dugaan penggelapan mobil.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Dipo disarankan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama karena mobil yang dipermasalahkan merupakan harta bersama Dipo dan Nikita saat masih berumah tangga.
Untuk saat ini Dipo Latief masih berjuang dengan melakukan Peninjauan Kembali usai pra peradilannya ditolak.
Dipo Latief Ajukan Peninjauan Kembali
Pihak Dipo Latief tak kecewa dengan keputusa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak pra peradilannya.
Namun, Dipo dan tim kuasa hukumnya mengajukan peninjauan kembali untuk terus berjuang mendapat keadilan dalam gugatan dugaan penggelapan mobil.
Upaya pra peradilan dari pihak Dipo Latief untuk membuka kembali kasus dugaan penggelapan mobil di tolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah permintaan pra peradilannya ditolak hakim, pihak Dipo Latief pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Dipo Latief Mantan Suami Nikita Mirzani
Baca juga: Dituding Nikita Mirzani Lakukan Penelantaran Anak, Dipo Latief Sampaikan Klarifikasi
Tudingan yang ditujukan Dipo kepada Nikita Mirzani itu ditolak hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap kurang tepat.
Hakim menilai Dipo kurang tepat menggugat harta yang tergolong menjadi harta bersama dalam pernikahan di Pengadilan Negeri, sementara untuk urusan harta pernikahan diurus di Pengadilan Agama.
"Masih dalam proses PK," kata Dicky selaku kuasa hukum dari Dipo Latief saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/9/2021).
"Jadi putusannya itu ditolak bukan tidak diterima. Biar bagaimanapun kita harus menghormati putusan pengadilan, kami sudah berusaha agar penyidikan ini dibuka kembali melalui pra peradilan," tuturnya.
Pihak Dipo pun sudah cukup puas karena bisa menghadirkan Wahyu yang tak bisa hadir saat pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga dihalang-halangi Nikita saat itu.
"Klien saya sudah menemukan Wahyu, dan Wahyu bersedia menjadi saksi di praperadilan dengan keterangannya yang mengetahui objek tersebut," ujar Dicky.
"Sesuai dengan SP2HP bahwa penyidik akan memanggil Wahyu tetapi Wahyu belum pernah hadir, untuk itu Wahyu kita hadirkan di sidang praperadilan," jelasnya.
Wahyu sempat mengaku menyesal tak hadir dalam penggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sehingga membuat gugatan Dipo Latief diberhentikan karena kurang bukti.
Mantan supir Nikita Mirzani itu dihadirkan dalam sidang pra peradilan setelah sebelumnya mengaku dihalang-halangi oleh Nikita untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.