Praperadilan Ditolak, Dipo Latief Hormati Putusan Pengadilan, Beri Pesan ke Nikita Mirzani
Praperadilan Ditolak, Dipo Latief Hormati Putusan Pengadilan, Beri Pesan ke Nikita Mirzani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Dipo Latief, mantan suami Nikita Mirzani buka suara terkait gugatan praperadilannya yang ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Dipo Latief, Dicky Muhammad Kurniawan mengatakan kalau kliennya menghormati putusan dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan.
"Biar bagaimanapun kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Dicky Muhammad Kurniawan kepada awak media, melalui pesan singkat, Selasa (7/9/2021) malam.
Baca juga: Kuasa Hukum Dipo Latief Sebut Nikita Mirzani Hindari Masalah, Singgung Soal Anak yang Dakui Diadopsi
Baca juga: Dipo Latief Minta Tes DNA, Nikita Mirzani Anggap Mantan Suaminya Tidak Punya Hati
Dicky mengakui kalau Dipo menerima dengan lapang respon Nikita Mirzani, mantan istrinya yang mengklaim memenangkan praperadilan tersebut.
"Tidak masalah," ucapnya.
Dicky mengatakan bahwa langkah Dipo mengajukan praperadilan, bertujuan untuk membuka lagi penyidikan tentang kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil hingga celana dalam.
Tujuannya adalah agar Dipo bisa menyelesaikan dengan baik, atas dugaan penggelapan barang tersebut sesuai dengan jalur hukum.
"Justru klien saya ingin menyelesaikan masalah, sesuai dengan jalur hukum, karena dari awal ini perkara pribadi yang di buat menjadi konsumsi publik hingga menjadi kasus hukum," jelasnya.
Sebab, menurut Dicky, bagi Dipo ada kejanggalan dalam kasus penggelapan mobil tersebut. Hal itu tertuang dalam keterangan saksi kunci, bernama Wahyu.
"Karena ada saksi yang mengetahui tentang status mobil itu tetapi tidak pernah menjadi saksi di penyidikan. Wahyu beresedia menjadi saksi di praperadilan dengan keterangannya yang mengetahui objek tersebut," jelasnya.
"Sesuai dengan SP2HP bahwa penyidik akan memanggil Wahyu tetapi wahyu belum pernah hadir, untuk itu Wahyu kita hadirkan di sidang pra peradilan," tambahnya.
Namun tetap saja, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Dipo Latief, yang tentunya membuat Nikita Mirzani merasa bangga.
Nikita Mirzani pun mengklaim kalau Dipo Latief selalh kalah jika memproses hukum dirinya.
"Ya engga masalah, tapi sebagai orang yang beriman, Dipo menyakini Allah maha mengetahui," ujar Dicky Muhammad Kurniawan.
Diberitakan sebelumnya, Dipo Latief sempat melaporkan Nikita Mirzani, yang kala itu masih menjadi istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Agustus 2018
Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penggelapan barang berupa mobil, celana dalam, dan lain-lainnya.
Namun, polisi memberhentikan laporan Dipo Latief kepada Nikita dengan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Sehingga, kasus tersebut tidak diteruskan polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.