UPDATE Kasus Narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejari
Berikut kabar terbaru dari kasus Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani soal penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
"Kita punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah itu nanti di P21 atau keluar petunjuk baru."
"Mungkin nanti bisa kita lanjutkan ke tahap penuntutan," tuturnya.
Sebelumnya, kepolisian kembali melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Kasat Narkoba Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panjiyoga mengatakan tidak ditemukan adanya alat bukti baru.
Sehingga alat bukti di kasus Ardi Bakrie dan istri yakni alat hisap, sabu, serta ponsel sang sopir.
"Hasil penggeledahan di rumah tersangka, kami tidak menemukan barang bukti tambahan."
"Barang bukti hanya alat hisap, sabu, dan handphone driver yang memesan," terang Kompol Indraweny.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dipo Latief Minta Tes DNA, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Mencium Ada Usaha Ingin Menjatuhkan Kliennya
Akan tetapi sebelum itu polisi berhasil menangkap sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Sosok berinisial ZN ini diminta untuk memesan dan mengambil sabu untuk sang majikan.
Dari tangan ZN, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita satu klip narkoba jenis sabu.
Kemudian keduanya digiring ke kantor polisi, Ardi Bakrie akhirnya menyerahkan diri setelah dihubungi istrinya.
(Tribunnews.com/Febia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.