Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Kasus Narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejari

Berikut kabar terbaru dari kasus Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani soal penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in UPDATE Kasus Narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, Berkas Perkara Telah Dilimpahkan ke Kejari
Kolase Tribun Medan/IST
Berikut kabar terbaru dari kasus Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani soal penyalahgunaan obat-obatan terlarang. 

"Kita punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah itu nanti di P21 atau keluar petunjuk baru."

"Mungkin nanti bisa kita lanjutkan ke tahap penuntutan," tuturnya.

Sebelumnya, kepolisian kembali melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Kasat Narkoba Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panjiyoga mengatakan tidak ditemukan adanya alat bukti baru.

Sehingga alat bukti di kasus Ardi Bakrie dan istri yakni alat hisap, sabu, serta ponsel sang sopir.

"Hasil penggeledahan di rumah tersangka, kami tidak menemukan barang bukti tambahan."

"Barang bukti hanya alat hisap, sabu, dan handphone driver yang memesan," terang Kompol Indraweny.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Nia Ramadhani diamankan di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Baca juga: Dipo Latief Minta Tes DNA, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Mencium Ada Usaha Ingin Menjatuhkan Kliennya

Akan tetapi sebelum itu polisi berhasil menangkap sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Sosok berinisial ZN ini diminta untuk memesan dan mengambil sabu untuk sang majikan.

Dari tangan ZN, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita satu klip narkoba jenis sabu.

Kemudian keduanya digiring ke kantor polisi, Ardi Bakrie akhirnya menyerahkan diri setelah dihubungi istrinya.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas