Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Mulia Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya

Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Mulia Ditolak Pengadilan, Ini Alasannya
istimewa/kolase instagram Bani M mulia
Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan cerai antara Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia digelar secara online di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

Lulu Tobing diketahui mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 18 Mei lalu.

Baca juga: Usia Kandungan Memasuki 4 Bulan, Aurel Hermansyah Ngidam Makan Pempek hingga Batagor

Baca juga: Soal Dugaan Penyimpangan Seks Ayahnya, Taqy Malik Minta Maaf: Saya Percaya Surga di Telapak Kaki Ibu

Namun pada akhirnya, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Ini dibenarkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, dalam keterangannya kepada awak media.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (15/9/2021).

"Persidangan terakhir pembacaan putusan dan persidangannya secara online," kata Jajat Sudrajat.

"Kesimpulan majelis perkaranya ditolak," sambungnya.

Foto yang diunggah Lulu Tobing di akun instagramnya, Sabtu (24/8/2019).
Gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana Mulia ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. (instagram/@lutob)
BERITA TERKAIT

Dengan demikian, secara hukum, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia masih sah berstatus sebagai suami istri.

"Statusnya masih sebagai suami dan istri," ujarnya.

Jajat Sudrajat lantas menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan cerai Lulu Tobing.

Menurut Jajat, gugatan Lulu Tobing ditolak oleh pengadilan lantaran yang didalilkan penggugat tidak terbukti.

"Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti," jelas Jajat.

"Sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tuturnya.

Baca juga: Bantah Lakukan Penyimpangan Seksual ke Marlina Octoria, Ayah Taqy Malik Siap Disumpah Pocong

Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia Disebut Masih Tinggal Bersama

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas