Merasa Benar, Vicky Prasetyo Bakal Ajukan Banding, Berharap Dibebaskan
Tak puas vonis 4 bulan penjara terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga, presenter Vicky Prasetyo mantap ajukan banding.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Tak puas vonis 4 bulan penjara terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Angel Lelga, presenter Vicky Prasetyo mantap ajukan banding.
"Oh itu (isi banding) nanti dibuatkan memorinya, kita baru menyatakan banding. Tapi secara normatifnya seperti itu, minta dibebaskan," kata Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky, saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).
Diketahui, Vicky Prasetyo divonis bersalah karena terbukti telah melanggar Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Di sisi lain, suami Kalina Oktarani ini merasa dirinya tak bersalah dalam kasus yang melibatkan Angel Lelga tersebut.
Baca juga: Angel Lelga Akui Tak Kuat Jalani Rumahtangga dengan Vicky Prasetyo, Ini Alasannya Dulu Minta Cerai
Baca juga: Meski Divonis Bersalah, Tapi Vicky Prasetyo Yakin Merasa Benar Gerebek Angel Lelga, Ini Alasannya
Vicky Prasetyo bersikeras merasa dirinya benar karena menggerebek Angel Lelga, yang pada saat itu masih berstatus sebagai istrinya, sedang bersama pria lain.
Ramdan menyebut, tindakan Vicky Prasetyo menggerebek Angel Lelga adalah respons wajar dari seorang suami demi menghindari perzinaan.
"Terlepas apapun itu yang terjadi, Vicky menjadi seorang suami berkewajiban secara norma, baik agama atau sosial. Kan tidak mungkin mendiamkan (istri dengan lelaki lain)," kata Ramdan.
Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Angel Lelga Mengaku Puas
Adapun, vonis yang diterima Vicky merupakan buntut dari laporan Angel Lelga dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan.
Ini dilakukan setelah Vicky menggerebek Angel Lelga di rumahnya.
Buntut dari pengerebekan ini, Vicky Prasetyo juga melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Namun, laporan Vicky tidak dilanjuti karena dianggap kurang bukti.
Saat ini, tim kuasa hukum Vicky Prasetyo masih merumuskan poin-poin keberatannya atas vonis dari pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.