Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tertangkap, Kini Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Selebgram RR Live Tanpa Busana

Selebgram RR ditangkap saat live tanpa busana. Terancam hukuman 12 tahun penjara, apa alasannya nekad membuat konten asusila?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tertangkap, Kini Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Selebgram RR Live Tanpa Busana
Tribun Bali/Rizal Fanany
Jajaran Polresta Denpasar merilis kasus pornografi melalui aplikasi mango live dengan menghadirkan tersangka inisial RR beserta barang bukti di Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021.Tertangkap, Kini Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Selebgram RR Live Tanpa Busana 

Dalam seminggu ia bisa melakukan hingga empat kali, dengan durasi selama satu jam.

"Ya durasi sampai klimaks lah ya. Kurang lebih setengah jam (sampai) satu jam," terang Jansen.

Sementara itu, ditanya mengenai keuntungan yang didapat dari pekerjaan dunia maya, RR bisa meraup keuntungan selama sebulan Rp 25 sampai Rp 50 juta.

Dibandingkan dengan pekerjaan yang dulu, Kapolresta Denpasar menyebut pendapatan pelaku jauh lebih kecil dari itu.

"Ya pasti bedalah, dia sembilan bulan menjalaninya pasti lebih banyak," pungkasnya.

Terancam 12 Tahun Penjara
Apa hukuman atas perbuatan selebgram RR?

Mengenai pasal yang dikenakan pelaku RR, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat berstatus janda anak satu ini, polisi mengenakan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA REKOMENDASI

Adapun ancaman pidana dari pasal tersebut, RR terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Selain mengamankan selebgram 'bugil' berinisial RR (32), petugas kepolisian juga mengamankan beberapa barang milik selebgram ‘Kuda Poni’.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan ada beberapa barang yang diamankan Satreskrim Polresta Denpasar.

Seperti handphone iPhone 11, iPhone 12 Pro, tiga nomor SIM card, kursi gaming, speaker JBL, tiga kartu ATM berbagai merek, satu buah charger iPhone, alat cukur (pengurisan), baju tidur (lingerly) pink, satu set baju dalam perempuan merah, mainan menyerupai alat kelamin laki-laki (dildo), satu buah bando rambut, baby oil, antis, dan lipstik.


"Untuk barang dildo dibeli secara online," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 20 September 2021.

Kapolres saat ditemui di loby depan Mapolresta Denpasar, Senin 20 September 2021, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan mengenai pelaku lainnya, Jansen mengatakan saat ini kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas