Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Laporkan Ayah Taqy Malik dengan Tudingan KDRT, Pihak Marlina Octoria: Buktinya Ada, Bukan Rekayasa

Marlina Octoria melaporkan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik karena Kasus KDRT. Ia menegaskan ini bukan rekayasa.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Laporkan Ayah Taqy Malik dengan Tudingan KDRT, Pihak Marlina Octoria: Buktinya Ada, Bukan Rekayasa
kolase/dok Tribunnews.com
Laporkan Ayah Taqy Malik dengan Tudingan KDRT, Pihak Marlina Octoria: Buktinya Ada, Bukan Rekayasa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marlina Octoria melaporkan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik karena Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021) sore.

Marlina Octoria merupakan istri siri dari Mansyardin Malik.

Marlina melaporkan karena ayah Taqy Malik diduga melakukan penyimpangan seksual dan berdampak pada fisiknya.

Baca juga: Ayah Taqy Malik Dituding Dugaan KDRT dan Pelecehan Seksual, Begini Sikap Anak-anaknya

Baca juga: Dulu Marlina, Kini S Adukan Ayah Taqy Malik Lakukan Pelecehan, Sunan Kalijaga Mantan Besan Dampingi

Bahkan, kuasa hukum, Feriyawansyah menegaskan kalau sudah dibuat laporannya, itu berarti bukan rekayasa dan tidak dibuat-buat.

"Dengan adanya LP yang kita dibuat di Polda Metro Jaya ini, itu artinya dugaannya sudah terjadi. Bukan rekayasa, bukan kamu buat-buat ya. Dengan adanya LP ini sudah jelas adanya krimininalisasi yang dilakukan inisial M pada klien kami," ujar Feriyawansyah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Marlina Octoria bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021).
Marlina Octoria bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Feriyawansyah juga membantah apabila kliennya mengarang cerita atau melakukan pencemaran nama baik.

Berita Rekomendasi

"Karena LP nya sudah diterima. Kalau LP sudah diterima artinya sudah jelas adanya indikasi dugaan tindak pidana. Jadi psikisnya, fisiknya, kekerasan dalam hubungan seksualnya sudah terbukti di pasal 23 tahun 2004," jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Ery Kartanegara juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki rekam medis sebagai alat bukti kepolisian.

Baca juga: Marlina Octoria Laporkan Ayah Taqy Malik ke Polisi, Kasusnya Dugaan KDRT

Baca juga: Dituding Lakukan Pelecehan, Ayah Taqy Malik Sebut Pengakuan S Cuma Ngarang, Tantang Lapor Polisi

Ia juga menjelaskan kalau saat ini psikologis kliennya terdampak karena dugaan perlakuan penyimpangan seks yang dilakukan Mansyardin Malik.

"Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menjadk alat bukti kepolisian. Psikisnya sendiri klien kami karema ada rasa ketakutan sementara pindah rumah itu psikisnya. Kekerasan dalam seksual itu jelas, ketika salah satu tidak mengkehendaki artinya dipaksa," pungkas Ery.

Diberitakan sebelumnya, Marlina Octoria mengatakan dirinya mengalami dampak fisik dari penyimpangan seksual yang diduga dilakukan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik.

Kuasa hukum Marlina yakni Ery Kartanegara mengatakan bahwa kliennya mengalami kerusakan di bagian anal.

Di hadapan awak media, Marlina mengaku sudah dinikahi Mansyardin pada 19 Juli 2021 dan sudah hampir dua bulan menjadi istri siri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas