Mendekam di Penjara, Berat Badan Askara Parasady Naik
Hervan Dewantara menyebut jika kliennya Askara Parasady dalam keadaan baik dan fit, bahkan kini berat badannya naik.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Askara Parasady Harsono dihadirkan dalam sidang putusan secara online soal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada mantan istrinya, Nindy Ayunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Dalam sidang, majelasi hakim menanyakan kondisi Askara yang tengah berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Askara yang ditemani kuasa hukumnya itu membalas pertanyaa majelis hakim dengan menyebut jika dirinya dalam keadaan baik.
Baca juga: Askara Parasady Rindu Buah Hatinya, Kuasa Hukum Sebut Mantan Suami Nindy Ayunda Kirim Surat
Baca juga: Askara Parasady Harsono Divonis 2 Bulan Penjara Terkait KDRT Terhadap Nindy Ayunda
Usai sidang putusan, sang kuasa hukum, Hervan Dewantara menyebut jika kliennya Askara Parasady dalam keadaan baik dan fit, bahkan kini berat badannya naik.
"Seperti yang teman-teman lihat tadi kondisinya sehat bugar juga fit tidak kurus bahkan mungkin cenderung gemuk ya seperti itu," kata Hervan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Hervan lantas menyarankan untuk Aska sapaan akrabnya setelah bebas dari penjara segera menurunkan berat badannya.
"Saya sudah minta dia setelah keluar segera fitnes lagi agar menormalkan badannya," tuturnya.
Selama menjalani masa tahanan, Askara Parasady juga mengalami beberapa keluhan, namun diakui mantan suami Nindy Ayunda ini ia mencoba untuk menjalaninya dengan ikhlas.
Sebab Askara juga telah mengakui dirinya bersalah atas tindak pidana kekerasan yang dilakukan pada mantan istrinya itu, namun ia menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi rumah tangganya dari orang ketiga.
"Biasa kalau keluhan ada karena kan dari hidup normal menjadi hidup tidak normal di dalam sana tentu ada keluhan, tetapi keluhan tersebut masih bisa dia tolerir karena mengaku mencoba menjalani hal tersebut dengan ikhlas," ungkap kuasa hukum.
Sebagaimana diketahui, tidak hanya soal KDRT, mantan suami Nindy Ayunda ini juga ditahan karena mengkonsumsi narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal atau senpi.
Askara telah didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.