Merasa Difitnah, Dicemarkan Nama Baiknya, Ayah Taqy Malik Laporkan Balik Marlina Octoria
Mansyardin Malik melaporkan balik Marlina Octoria terkat fitnah dan pencemaran nama baik.Ayah Taqy Malik itu sambangi Polda Metro Jaya
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mansyardin Malik melaporkan balik Marlina Octoria terkat fitnah dan pencemaran nama baik.
Ayah Taqy Malik itu sambangi Polda Metro Jaya untuk buat laporan ditemani kuasa hukumnya, M Fayyadh.
Mansyardin merasa dirinya difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Marlina yang terus menerus menudingnya melakukan penyimpangan seksual.
Baca juga: Laporkan Ayah Taqy Malik dengan Tudingan KDRT, Pihak Marlina Octoria: Buktinya Ada, Bukan Rekayasa
Baca juga: Tak Gentar Dilaporkan, Ayah Taqy Malik Akan Lapor Balik Soal Tudingan KDRT dan Pelecehan Seksual
"Ya tentu lah kita sebagai manusia biasa ya kita merasa ya difitnah merasa dicemarkan nama baik kita, kemudian dari awal memang tidak ingin (buat laporan)," ucap Mansyardin Malik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Tak hanya itu, Mansyardin juga kecewa karena urusan rumah tangganya diumbar oleh Marlina di muka umum belakangan ini.
"Tapi karena saya lihat ini sudah betul-betul ini ya diluar kewajaran dan diluar kepantasan jadi kita orang timur ya masalah rumah tangga ini diumbar di muka umum tentu kita mengambil langkah-langkah," jelas Mansyardin.
M Fayyadh menjelaskan, Marlina dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik setelah diduga melakukan fitnah.
Fayyadh menambahkan bahwa sejak awal Mansyardin tak berniat melaporkan Marlina.
Namun karena Marlina tak henti mengatakan adanya dugaan tindak penyimpangan seksual yang dialaminya, pihak Mansyardin pun geram.
"Hari ini kita buat laporan di Polda Metro Jaya, terlapornya Marlina Octoria, mantan istrinya klien saya ayah Taqy Malik. Kita laporkan terkait fitnah dan pencemaran nama baik," beber Fayyadh.
"Tadi penyidik menjerat pasal 310 dan 311 KUHP, jadi langkah hukum ini baru kita lakukan sekarang karena sebenernya kliennya kami tidak mau melaporkan mantan istrinya tapi karena pihak mantan istri tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik, makanya langkah hukum kita lakukan," ucapnya.
Sekedar informasi, kemarin Marlina melaporkan Mansyardin dengan dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Metro Jaya.
Laporan Marlina itu terkait dugaan adanya paksaan untuk melakukan anal seks yang diminta oleh Mansyardin Malik.
Laporkan Manyardin Malik, Kuasa Hukum Marlina Octoria: Buktinya Ada, Bukan Rekayasa
Marlina Octoria melaporkan ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik soal Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021) sore.
Marlina Octoria merupakan istri siri dari Mansyardin Malik.
Marlina melaporkan karena ayah Taqy Malik diduga melakukan penyimpangan seksual dan berdampak pada fisiknya.
Bahkan, kuasa hukum, Feriyawansyah menegaskan kalau sudah dibuat laporannya, itu berarti bukan rekayasa dan tidak dibuat-buat.
"Dengan adanya LP yang kita dibuat di Polda Metro Jaya ini, itu artinya dugaannya sudah terjadi. Bukan rekayasa, bukan kamu buat-buat ya. Dengan adanya LP ini sudah jelas adanya krimininalisasi yang dilakukan inisial M pada klien kami," ujar Feriyawansyah saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Feriyawansyah juga membantah apabila kliennya mengarang cerita atau melakukan pencemaran nama baik.
"Karena LP nya sudah diterima. Kalau LP sudah diterima artinya sudah jelas adanya indikasi dugaan tindak pidana. Jadi psikisnya, fisiknya, kekerasan dalam hubungan seksualnya sudah terbukti di pasal 23 tahun 2004," jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Ery Kartanegara juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki rekam medis sebagai alat bukti kepolisian.
Ia juga menjelaskan kalau saat ini psikologis kliennya terdampak karena dugaan perlakuan penyimpangan seks yang dilakukan Mansyardin Malik.
"Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menjadk alat bukti kepolisian. Psikisnya sendiri klien kami karema ada rasa ketakutan sementara pindah rumah itu psikisnya. Kekerasan dalam seksual itu jelas, ketika salah satu tidak mengkehendaki artinya dipaksa," pungkas Ery.