Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bawa Embel-embel Warkop DKI Tanpa Izin, Dirjen Kekayaan Intelektual Sebut Warkopi Langgar HAKI

Diketahui, Warkopi menyuguhkan konten-konten yang menyerupai Warkop DKI dan mengkomersilkan tanpa seizin Indro Warkop ataupun Lembaga Warkop DKI.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Bawa Embel-embel Warkop DKI Tanpa Izin, Dirjen Kekayaan Intelektual Sebut Warkopi Langgar HAKI
Kolase
Indro Warkop tak ambil pusing ada grup Warkopi yang klaim mirip dirinya, Dono, dan Kasino, tapi permasalahkan ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris membenarkan adanya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas tindakan yang dilakukan Warkopi.

Diketahui, Warkopi menyuguhkan konten-konten yang menyerupai Warkop DKI dan mengkomersilkan tanpa seizin Indro Warkop ataupun Lembaga Warkop DKI.

"Artinya dengan nama Dono, Kasino, dan Indro tentu adanya pelanggaran ya itu pelanggaran hak cipta. Karena membawa nama Warkop. Kedua, orang kalau nonton Warkopi nanti akan selalu ingat Warkop yang lama, itu kan keliru," kata Dirjen KI Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Selain itu mengenai pelanggaran yang dilakukan Warkopi apakah bisa berdampak pada pidana, nanti sesuai situasi.

Baca juga: Tanggapi Kemunculan Warkopi, Putra Almarhum Dono Warkop Merasa Perjuangan Sang Ayah Tak Dihargai

Baca juga: Merasa Tak Mirip Dono Kasino Indro, Warkopi: Yang Bilang Mirip Netizen

Berita Rekomendasi

"Tapi buat saya, apakah melanggar hukum pidana, di HAKI kenapa penegakkan HAKI di belakang, itu kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat supaya nanti ya sudah, minta maaf ke om Indro, ke (pihak) Warkop DKI, beli lisensinya, selesai," ungkapnya.

Freddy Haris 90090
Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Freddy Haris saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Jika pembelian lisensi dan izin sudah dilakukan, Warkopi bisa bebas membuat konten video atau hak siarnya dibebaskan.

Kendati demikian, pidana terhadap pelanggaran hak cipta bisa berakhir dengan sama-sama dan menguntungkan kedua belah pihak.

Baca juga: Merasa Dirugikan, Lembaga Warkop DKI Beri Waktu Seminggu untuk Warkopi Hentikan Produksi Konten

Untuk diketahui, Warkop DKI sudah mendaftarkan namanya di Dirjen KI sejak 21 Januari 2004. 

Maka itu apapun yang berkaitan dengan Warkop DKI, harus izin terlebih dahulu ke Lembaga Warkop DKI karena mereka sudah mendaftarkan namanya di Dirjen KI.

Baca juga: Kemunculan Mereka Viral, Warkopi Tak Ada Niat Gantikan Figur Warkop DKI

Tak hanya Warkop DKI, semua merek yang sudah terdaftar di Dirjen KI memiliki HAKI dan dapat menggugat apabila produknya ditiru serta dikomersilkan.

Personel Warkopi ketika ditemui di Langit Entertaiment, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Personel Warkopi ketika ditemui di Langit Entertaiment, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas