Bawa Embel-embel Warkop DKI Tanpa Izin, Dirjen Kekayaan Intelektual Sebut Warkopi Langgar HAKI
Diketahui, Warkopi menyuguhkan konten-konten yang menyerupai Warkop DKI dan mengkomersilkan tanpa seizin Indro Warkop ataupun Lembaga Warkop DKI.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
![Bawa Embel-embel Warkop DKI Tanpa Izin, Dirjen Kekayaan Intelektual Sebut Warkopi Langgar HAKI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/respons-indro-warkop-soal-grup-warkopi.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris membenarkan adanya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas tindakan yang dilakukan Warkopi.
Diketahui, Warkopi menyuguhkan konten-konten yang menyerupai Warkop DKI dan mengkomersilkan tanpa seizin Indro Warkop ataupun Lembaga Warkop DKI.
"Artinya dengan nama Dono, Kasino, dan Indro tentu adanya pelanggaran ya itu pelanggaran hak cipta. Karena membawa nama Warkop. Kedua, orang kalau nonton Warkopi nanti akan selalu ingat Warkop yang lama, itu kan keliru," kata Dirjen KI Freddy Harris dalam jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Selain itu mengenai pelanggaran yang dilakukan Warkopi apakah bisa berdampak pada pidana, nanti sesuai situasi.
Baca juga: Tanggapi Kemunculan Warkopi, Putra Almarhum Dono Warkop Merasa Perjuangan Sang Ayah Tak Dihargai
Baca juga: Merasa Tak Mirip Dono Kasino Indro, Warkopi: Yang Bilang Mirip Netizen
"Tapi buat saya, apakah melanggar hukum pidana, di HAKI kenapa penegakkan HAKI di belakang, itu kan tujuannya untuk mengedukasi masyarakat supaya nanti ya sudah, minta maaf ke om Indro, ke (pihak) Warkop DKI, beli lisensinya, selesai," ungkapnya.
![Freddy Haris 90090](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/freddy-haris-90090.jpg)
Jika pembelian lisensi dan izin sudah dilakukan, Warkopi bisa bebas membuat konten video atau hak siarnya dibebaskan.
Kendati demikian, pidana terhadap pelanggaran hak cipta bisa berakhir dengan sama-sama dan menguntungkan kedua belah pihak.
Baca juga: Merasa Dirugikan, Lembaga Warkop DKI Beri Waktu Seminggu untuk Warkopi Hentikan Produksi Konten
Untuk diketahui, Warkop DKI sudah mendaftarkan namanya di Dirjen KI sejak 21 Januari 2004.
Maka itu apapun yang berkaitan dengan Warkop DKI, harus izin terlebih dahulu ke Lembaga Warkop DKI karena mereka sudah mendaftarkan namanya di Dirjen KI.
Baca juga: Kemunculan Mereka Viral, Warkopi Tak Ada Niat Gantikan Figur Warkop DKI
Tak hanya Warkop DKI, semua merek yang sudah terdaftar di Dirjen KI memiliki HAKI dan dapat menggugat apabila produknya ditiru serta dikomersilkan.
![Personel Warkopi ketika ditemui di Langit Entertaiment, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/warkopi-090.jpg)