Dirjen Kekayaan Intelektual Harap Warkop DKI dan Warkopi Temukan Kesepakatan Damai
Kemunculan Warkopi menuai polemik. Mereka dianggap tak punya etika dalam berkarya karena tak izin dengan Indro Warkop dan Lembaga Warkop DKI.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik antara Warkop DKI dan Warkopi masih belum kunjung usai.
Mengenai ini, Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Haris berharap kedua belah pihak segera bertemu dan menemukan titik damai serta saling menguntungkan.
Ia juga mengapresiasi manajemen Warkopi karena responsif dan telah men-takedown konten yang berkaitan Warkop DKI usai ditegur.
"Sekali lagi yang kami harapkan (damai). Terima kasih juga buat manajemen Warkopi artinya dia sadar betul ada sesuatu yang salah, sesuatu yang salah secara prinsip belum mendapatkan izin lisensi dari Warkop DKI terutama dari om Indro, jadi di takedown," kata Freddy Harris saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Menurutnya, hal itu harus dilakukan karena kini YouTube dapat menghasilkan uang melalui adsense.
Alangkah baiknya, konten Warkopi yang menyerupai Warkop DKI di take down telebih dahulu hingga mendapat izin dari Lembaga Warkop DKI ataupun Indro Warkop.
Baca juga: Bawa Embel-embel Warkop DKI Tanpa Izin, Dirjen Kekayaan Intelektual Sebut Warkopi Langgar HAKI
Freddy Harris juga mengimbau pihak Warkopi harus meminta maaf kepada Indro Warkop secara langsung serta meminta izin secara resmi.
"Kalo udah izin segala macem dan lainnya kan kalo di YouTube kita tahu ada adsense, pasti dapet duit, nah disitu yang saya bilang kalo udh dapet duit harus ada sisi komersilnya sih, komersilnya harus ngomong ke om Indro, gimana," bebernya.
"Nanti kalo udah ada kesepakatan kan bisa diupload lagi, terus pembagiannya gimana sesuai kesepakatan," tambahnya.
Baca juga: Stop Semua Kegiatan, Warkopi Penuhi Tuntutan Indro Warkop, Ini Rencana Mereka Selanjutnya
Baca juga: Mengenal Warkopi, Tiga Pemuda yang Bikin Indro Warkop Meradang, Kerjaan Mereka Pedagang
Dikarenakan, merek Lembaga Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah didaftarkan sebagai kekayaan intelektual pada 21 Januari 2004 di kelas 41.
Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan pihak Warkop DKI.
Baca juga: Warkopi Berencana Bikin Konten Tanpa Bawa Nama Warkop DKI
Sebab, menurut Freddy Harris, HAKI ini pada dasarnya adalah masalah nilai ekonomi.
Segala sesuatu yang dikomersilkan dan menghasilkan nilai ekonomi pada merek yang sudah didaftarkan harus melalui perizinan lembaga tersebut.
"Saya kan selalu bilang, kalo cerita HAKI kita, cerita ekonomi value. Kalo ga ada ekonomi value nya itu hal biasa," tandasnya.