Warkopi Dianggap Tak Beretika, Bagaimana dengan yang Mirip Raffi Ahmad dan Nike Ardila?
Warkopi, tiga pemuda mirip personel Warkop DKI, menuai polemik. Mereka dianggap tak beretika oleh Indro Warkop karena meniru Dono Kasino Indro.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warkopi, tiga pemuda mirip personel Warkop DKI, menuai polemik.
Mereka dianggap tak beretika oleh Indro Warkop dan Lembaga Warkop DKI karena meniru Dono Kasino Indro, tak meminta izin kepada mereka.
Sebab, Warkop DKI yang sudah lebih dahulu mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya.
Padahal, sebelum viral ketiga remaja yang mirip Warkop DKI ini, ada nama Dimas Ramadhan yang mirip Raffi Ahmad dan Amel Amilia yang mirip Nike Ardila.
Yang jadi pertanyaan, mengapa kehadiran Warkopi jadi polemik?
Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris menjelaskan apa yang membedakan hal tersebut dan kenapa Lembaga Warkop DKI menegur Warkopi.
Baca juga: Tirukan Gaya Dono Kasino Indro, Personel Warkopi Akui Penggemar Berat Warkop DKI
Baca juga: Manajemen Warkopi Sebut Sudah Turunkan Video di YouTube, Namun Tak Semua Dihapus
"Kalau mereka mirip wajah doang ga masalah, namun sepanjang mereka tidak meresepresentasikan, pertama bikin film, bikin short movie segala macem yang seolah-olah seperti itu atau dikomersilkan ya itu harusnya ada izin, itukan intinya di situ," kata Freddy saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Menurutnya, selama orang yang dikatakan warganet disebut mirip artis lalu viral dan tidak mengambil keuntungan, tentu tidak akan menjadi masalah.
Sebab, menurut Freddy Harris, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ini pada dasarnya adalah masalah nilai ekonomi.
Segala sesuatu yang dikomersilkan dan menghasilkan nilai ekonomi pada merek yang sudah didaftarkan harus melalui perizinan lembaga tersebut.
"Kalau dulu kan bebas tapi sekarang orang udah mengenal HAKI dan bisa dituntut kalo ga izin, apalagi kalo ada perbedaan karakter yang ditirukannya atau membuat bad karakter, bisa jadi masalah," jelas Freddy.
"Jadi melek HAKI nya ini udah tumbuh di masyarakat jadi harus hati-hati lah," tambahnya.
Untuk diketahui, Lembaga Warkop DKI sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.