Menang 2-0 Tapi Hotman Paris Tak Puas, Hotma Sitompul Pun Banding, Perseteruan Mereka Berlanjut
Hotman Paris tak puas atas putusan Peradi DKI Jakarta terkait aduannya kepada tim pengacara Hotma. Sebaliknya, Hotma Sitompul juga bersikap sama.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Hotman Paris senang menang atas seterunya sesama pengacara, yakni Hotma Sitompul, dalam kasus pelanggaran kode etik profesi.
Namun, Hotman tak puas atas putusan majelis hakim Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta terkait aduannya kepada tim pengacara Hotma.
Ia berencana mengajukan banding atas hukuman skors 6 bulan terhadap Muara Karta, tim kuasa hukum Hotma.
Hukuman itu, menurut Hotman, terlalu ringan.
"Saya akan tetap mengajukan banding. Hukuman 6 bulan terhadap Muara Karta terlalu ringan," kata Hotman Paris di kantornya, kawasan Kelapa Gading, Rabu (29/9/2021).
Hotman menilai penyebaran fitnah yang dilakukan Muara Karta selaku kuasa hukum Hotma Sitompul, terhadap Desiree Tarigan, kliennya, sudah sangat keterlaluan.
Sekadar info, Desiree Tarigan sendiri, saat ini masih berstatus istri Hotma.
"Betapa teganya Anda mengarang cerita. Anda mengatakan Desi (Desiree) mencuri brangkas. Semula dikatakan puluhan miliar, karena kau tidak buktikan. Mana mungkin Desi punya uang puluhan miliar dari suaminya? Satu kios pun belum ada sampai hari ini," kata Hotman.
Kasus pelanggaran kode etik ini berawal saat Hotman ditunjuk menjadi kuasa hukum Desiree untuk melawan Hotma.
Baca juga: Hotman Paris Tak Terbukti Langgar Kode Etik Selama Jadi Pengacara Kasus Ibunda Bams eks Samsons
Baca juga: Hotman Paris Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Hotma Sitompul Akan Ajukan Banding
Dalam perjalanannya, Hotman diadukan ke Peradi karena dianggap melanggar kode etik profesi dengan membuka aib rumah tangga Desiree dan Hotma.
Hotman tak tinggal diam. Dia balik mengadukan tim pengacara Hotma ke Peradi.
Hari ini, sidang putusan kedua perkara digelar secara virtual. Perkara aduan tim pengacara Hotma kepada Hotman ditolak.
Sebaliknya, perkara aduan Hotman Paris kepada tim pengacara Hotma diterima. Partahi Sihombing dan Muara Karta sebagai teradu masing-masing diskors 3 bulan dan 6 bulan.