Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Polemik Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, Pihak KUA Sebut Tak Perlu Ijab Ulang

Pihak KUA Kebayoran Lama ikut buka suara soal polemik pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Soal Polemik Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, Pihak KUA Sebut Tak Perlu Ijab Ulang
Instagram @rizkybillar
Pihak KUA Kebayoran Lama ikut buka suara soal polemik pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora. 

"Kalau di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang untuk mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.

"Isbat nikah yang dapat diajukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian."

"Kedua, hilangnya akta nikah, jadi mungkin dulu nikahnya tercatat tapi aktanya hilang," tambahnya.

Lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan isbat nikah.

"Kemudian ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan," jelas Mardani.

"Keempat adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974."

"Perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Mardani kemudian menerangkan, pernikahan yang tidak tercatat bisa disahkan secara negara melalui pengadilan.

Pun seseorang yang sebelumnya telah menikah siri tidak perlu melangsungkan akad nikah dua kali.

"Seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan akta nikah, kalau istilahnya sekarang nikah siri," ungkap Mardani.

"Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan sirinya atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan."

"Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," lanjutnya.

Roy Suryo Analisis Video Nikah Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora

Pakar telematika, Roy Suryo mengungkapkan mendapat video nikah siri Billar dan Lesti yang bisa dianalisa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas