Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penjelasan KUA soal Berkas Pendaftaran Pernikahan Billar-Lesti Tak Ada Keterangan Sudah Nikah Siri

Pihak KUA beri penjelasan terkait status Rizky Billar dan Lesti Kejora saat mendaftar pernikahan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Penjelasan KUA soal Berkas Pendaftaran Pernikahan Billar-Lesti Tak Ada Keterangan Sudah Nikah Siri
Instagram @rizkybillar
Lesti Kejora dan Rizky Billar 

Ia lantas menegaskan pernikahan Billar dan Lesti yang disiarkan langsung di televisi tidak bermasalah.

Kendati demikian, Mardani ogah menanggapi pengakuan soal pernikahan siri pasangan itu.

"Berarti secara UU Perkawinan atau administrasi kependudukan nggak ada masalah," ujar Mardani.

"Kemudian mungkin orangnya mengakui (nikah siri) kita nggak tahu."

Potret pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang disiarkan langsung di televisi.
Potret pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang disiarkan langsung di televisi. (Instagram @rizkybillar)

"Kalau kami hanya berpatokan pada data, kalau pengakuan lisan itu sulit dipertanggungjawabkan," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Mardani turut menjelaskan soal polemik pernikahan Billar dan Lesti.

"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya."

Berita Rekomendasi

"Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.

Sehingga apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA."

Baca juga: Roy Suryo Analisis Video Nikah Siri Rizky Billar & Lesti Kejora, Ungkap Direkam Beberapa Bulan Lalu

Baca juga: Warganet Terus Hujat Lesti Kejora yang Sedang Hamil, Rizky Billar Geram dan Khawatirkan Psikis Istri

"Bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.

Mardani menjelaskan nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.

Namun untuk pengajuan isbat nikah, ada sederet alasan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan.

"Di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas