Denny Sumargo Ditipu Mantan Manajer, Sebut Ada Talent Lain yang Menjadi Korban
Denny Sumargo mengumumkan jika sang mantan manajer bernisial DA melakukan penipuan. Tak hanya dirinya, ada takent yang juga diduga tertipu.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Manajer berinisial DA diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang bayaran job dari beberapa brand.
Denny yang sudah mempercayakan keuangan dan pekerjaannya itu harus menelan pil pahit karena mantan manajernya itu membuatnya merugi.
"Denny Sumargo sebagai korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sangat dekat darinya, salah satu manajernya yang sudah 10 tahun bersama," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Mohammad Anwar di kawasan Meruya Jakarta Barat, Kamis (30/9/2021).
"Perlu saya sampaikan secara hukum dulu, bahwa klien saya ini telah dirugikan dengan inisial DA," tuturnya.
Atas tindakan tersebut Denny diketahui merugi hingga Rp 739 juta. Sekiranya ada puluhan produk dari beberapa brand yang uangnya tak disampaikan oleh DA.
"Kerugian yang dialami klien kami secara materil kurang lebih sebesar Rp 739 juta," ujarnya lagi.
Pengacara Beberkan Cara Mantan Manajer Denny Sumargo Melakukan Dugaan Penggelapan Uang
Denny Sumargo jelaskan bagaimana manajernya itu menggelapkan uang bayaran job dari beberapa brand.
Dikatakannya, uang yang dibayarkan padanya dan yang disepakati pada brand berbeda.
Aktor yang kerap dijuluki 'Pebasket Sombong' itu mendapat tak sampai 50% dari uang kesepatakan manajamen dan brand.
"Kronologi penggelapan uangnya itu dia dibayar Rp 20 juta tapi si manajer ngedeal dengan pihak klien Rp 60 juta," kata Denny Sumargo di kawasan Meruya Jakarta Barat, Kamis (30/9/2021).
"Dari Rp 20 juta yang dibayarkan si manajer meminta lagi 20 persen lagi. Ini ada ketidakjujuran," terangnya.
Kuasa hukum Denny, Mohammad Anwar membeberkan bahwa apa yang diterima mantan manajer Denny yang berinisial DA tidak dibayarkan sepenuhnya.
"Data banknya terlihat semua, bahwa sebenernya klien itu udah liat semua (pembayaran) dan ditahan. Tidak dibayarkan, tidak diserahkan, sedangkan dia yang pertama (menerima), tidak menyampaikan nilai kontrak yang sebenernya," ucap Mohammad Anwar.
"Misalnya nilai kontrak 10, dia laporkan lima, sisa limanya di dia, limanya diserahkan ke kita dan dari lima ini kita kasih lagi komisi dia," jelasnya.