Diperiksa Polisi Soal Tudingannya Terhadap Olivia Nathania, Agustin Ditanya Kronologi hingga Bukti
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, dituding melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus seleksi CPNS.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Agustin dan empat saksi lainnya, Jumat (1/10/2021).
Pemeriksaan tersebut terkait laporan Karnu, terduga korban kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan terlapor Olivia Nathania, anak Nia Daniaty dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.
Menurut pantauan Kompas.com, Agustin dan keempat saksi lainnya yang juga terduga korban, menjalani klarifikasi ke penyidik selama 9 jam.
"Iya, Alhamdulillah semua berjalan lancar. Pertanyaan yang disampaikan (penyidik), insya Allah, saya bisa menjawab. Kalau enggak salah, ada 29 pertanyaan," ucap Agustin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.
Baca juga: Disebut Ikut Nikmati Uang Rekrutmen CPNS, Agustin Bantah Tuduhan Anak Nia Daniaty
Baca juga: Syok Dituduh Menipu, Anak Nia Daniaty Siap Membela Dirinya, Bukti Transfer Jadi ''Senjata''
Baca juga: 6 Poin Pengakuan Anak Nia Daniaty Terkait Tudingan Penipuan Seleksi CPNS
Kata Agustin, pertanyaan tersebut seputar kronologi kejadian, jumlah terduga korban dari keluarganya, nominal uang yang dikeluarkan, mekanisme serta persyaratan CPNS yang ia ikuti dari Olivia Nathania.
Sebagai informasi, Agustin merupakan terduga korban sekaligus mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania.
Agustin membeberkan bukti apa saja yang ia bawa saat memberikan klarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya.
"Saya membawa Surat Keputusan (SK), kwitansi, bukti percakapan, foto-foto serta video, nota dinas, dan berkas-berkas pada saat pendaftaran," ungkap Agustin.
Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Bantah Menipu, Sebut Agustin dan Karnu yang Bujuk Rayu Orang Masuk dan Lolos CPNS
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Sementara itu, Olivia Nathania membantah semua tuduhan Agustin dan pelapor lainnya.