Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Mansyardin Malik Minta Marlina Octoria Hormati Proses Hukum: Jangan Terlalu Banyak Koar-koar

Mansyardin Malik, melalui kuasa hukumnya, merasa bahwa Marlina Octoria terlalu banyak bicara ke publik. Padahal kliennya belum terbukti bersalah.

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pihak Mansyardin Malik Minta Marlina Octoria Hormati Proses Hukum: Jangan Terlalu Banyak Koar-koar
Instagram @abimalik__/TRIBUNNEWS Bayu Indra Permana
Mansyardin Malik, melalui kuasa hukumnya, merasa bahwa Marlina Octoria terlalu banyak bicara ke publik. Padahal kliennya belum terbukti bersalah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mansyardin Malik, melalui kuasa hukumnya, merasa bahwa Marlina Octoria terlalu banyak bicara.

Dedy, selaku kuasa hukum Mansyardin, mengatakan bahwa kliennya belum terbukti bersalah secara hukum.

Namun, ia merasa bahwa Marlina tak hentinya menyalahkan kliennya itu. Dedy pun meminta Marlina dan tim kuasa hukumnya menghormati proses hukum.

Baca juga: Kuasa Hukum Mansyardin Sebut Bisnis Travel Taqy Malik Terkena Dampak Pemberitaan Tentang Kliennya

Baca juga: SOSOK Mansyardin Malik, Ayah Taqy Malik yang Jabat Dirut Perusahaan Minyak di Banjarmasin

"Ini kan proses penegakan hukum kan semua orang punya hak untuk meminta perlindungan hukum."

"Oke misalkan kita hormati, terlapor kita sebelumnya melaporkan atas dugaan tindak pidana KDRT, itu kan dalam proses," jelas Dedy di kawasan Polda Metro Jaya, Sabtu (2/10/2021).

"Nah seharusnya tolong etika sudah melaporkan itu kita silent aja dulu jangan terlalu banyak berkoar-koar bicara banyak di media bahwa klien kita begini begini," bebernya.

Baca juga: Mansyardin Malik Ogah Tanggapi Keterlibatan Sunan Kalijaga Terkait Masalahnya dengan Marlina Octoria

Berita Rekomendasi

Dedy mengatakan jika memang kliennya terbukti bersalah atas segala yang dituduhkan, Marlina bisa banyak bicara ke media.

"Diuji dululah kalau memang sudah tebrukti silahkan, begini kan jelas aturan mainnya," tuturnya.

"Sebelum ada ketuk palu putusan dari pengadilan maka kita wajib mengatakan orang itu tidak bersalah, tetapi jika sudah ketuk palu kita boleh mengatakan orang itu bersalah," ucap kuasa hukum Mansyardin Malik.

Baca juga: PROFIL Mansyardin Malik, Ayah Taqy Malik Seorang Pengusaha Minyak, Tambang dan Perkebunan

Marlina terus bicara ke media tentang dugaan tindak penyimpangan seksual yang ia alami selama menikah siri dengan Mansyardin Malik.

Tudingan Marlina sudah dibantah tegas oleh Mansyaradin yang mengaku masih paham etika dan norma-norma.

Belum selesai urusan dengan Marlina, seseorang berinisial S hadir ke publik dan mengaku mendapat tindak pelecehan seksual dari Mansyardin.

Lebih lanjut, Dedy menuding ada unsur cerita yang dibuat-buat ketika muncul seseroang yang mengaku korban dari kliennya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas