Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tidak Siap Mental, Anak Nia Daniaty Batal Hadir Pemeriksaan Seleksi CPNS Fiktif di Polda Metro

Menurut kuasa hukum, Susanti Agustina, ada beberapa berkas yang belum siap, maka proses pemeriksaan Olivia Nathania dan suaminya ditunda pekan depan.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tidak Siap Mental, Anak Nia Daniaty Batal Hadir Pemeriksaan Seleksi CPNS Fiktif di Polda Metro
Tribunnews.com/Muhammad Alivio
Kuasa Hukum Olivia, Susanti Agustina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (5/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak Nia Daniaty yaitu Olivia Nathania beserta suami, Rafly N Tilaar hari ini batal menjalani proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB, Selasa (5/10/2021).

Diketahui, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar diperiksa polisi sebagai terlapor terkait dugaan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat seleksi CPNS fiktif.

Menurut kuasa hukum, Susanti Agustina, ada beberapa berkas yang belum siap, maka itu proses pemeriksaan ditunda hingga pekan depan.

Baca juga: Polisi Periksa Gedung Bidakara, Lokasi Seleksi CPNS Fiktif yang Diduga Libatkan Anak Nia Daniaty

"Mengenai Olivia hari ini tidak bisa hadir karena belum siap dalam pemberkaasan segala macam karena pastinya ada bukti bukti pendukung yang belum siap oleh olivia," kata Kuasa Hukum, Susanti Agustina.

"Jadi, kami sebagai kuasa hukum meminta kepada penyidik, direktur di sini kami minta agar dischadule lagi paling telat hari senin, tanggal 11," tambahnya.

Susanti Agustina mengatakan, Olivia sendiri tidak hadir dikarenakan belum siap secara mental.

"Oi (Olivia) sendiri belum siap mental dan juga belum siap dokumen-dokumennya masih ada yang kurang gitu," ungkapnya.

Baca juga: Ada Pemalsuan Dokumen Negara, Kapolda Metro Soroti Kasus Penipuan CPNS yang Jerat Anak Nia Daniaty

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, satu di antara orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Ngaku Didatangi Nia Daniaty untuk Bantu Kasus Putrinya, Farhat Abbas Minta Olivia Buka-bukaan

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Sementara itu, dalam jumpa persnya belum lama ini, Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas