Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bantah Tudingan Punya Utang pada Mantan Manajer, Denny Sumargo: Omongan Dia Tidak Mendasar

Denny Sumargo jawab tudingan yang dilayangkan oleh mantan manajer soal masalah utang Rp 1,7 miliar.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Bantah Tudingan Punya Utang pada Mantan Manajer, Denny Sumargo: Omongan Dia Tidak Mendasar
Instagram @sumargodenny
Denny Sumargo jawab tudingan yang dilayangkan oleh mantan manajer soal masalah utang Rp 1,7 miliar. 

Ia menerangkan, DA memalsukan dokumen dengan mengatasnamakan manajemen milik Denny Sumargo.

"Dia menggunakan invoice atas nama Densu Management yang tidak izin, artinya memalsukan."

Ditya Andrista, mantan manajer Denny Sumargo, didampingi pengacaranya dalam jumpa pers di kawasan SCBD, Tangerang Selatan, Selasa (5/10/2021).
Ditya Andrista, mantan manajer Denny Sumargo, didampingi pengacaranya dalam jumpa pers di kawasan SCBD, Tangerang Selatan, Selasa (5/10/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Itu peristiwa pokoknya seperti itu, ada nilai kerugian materiilnya," ungkap Mohamad Anwar.

Dari kasus ini, Mohamad Anwar menegaskan Denny Sumargo tidak mempersoalkan jumlah kerugiannya.

Akan tetapi aktor 39 tahun ini khawatir apabila ada pihak ketiga yang meminta pertanggungjawaban.

"Talent lain dikoordinir dan dijual istilahnya dengan atas nama Densu Management," tandas Mohamad Anwar.

"Memang buat klien saya sebetulnya tidak menjadi persoalan."

BERITA REKOMENDASI

"Cuma persoalannya itu nanti 'kan berdampak hukum apabila ada klaim dari pihak lain," lanjutnya.

Denny Sumargo secara pribadi juga menjadi korban dari aksi sang mantan manajer.

Baca juga: Demi Jaga Kesehatan Mentalnya, Ditya Andrista Blokir Medsos hingga Whatsapp Denny Sumargo

Baca juga: Tagih Uang, Ditya Andrista Sebut Denny Sumargo Bawa Belasan Orang Sambangi Rumahnya

Mohamad Anwar menjelaskan, DA tidak secara gamblang melaporkan kontrak yang diteken.

"Terhadap Denny, DA tidak transparan melaporkan kontrak yang telah dilakukan," beber Mohamad Anwar.

"Manajer tersebut juga tidak menyampaikan secara sebenarnya nilai kontraknya."


"Jadi kalau nilai kontraknya Rp 10 juta, dia laporkan separuhnya, atau berapalah," ujarnya.

Mohamad Anwar turut mengatakan DA juga melakukan tindakan penggelapan lainnya.

"Kemudian kalau kontrak itu ada dua, dia cuma laporkan satu."

"Jadi seolah pekerjaan-pekerjaan satu bagian dari kontrak yang pertama," pungkas Mohamad Anwar.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait Denny Sumargo

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas