Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kasus Narkoba, Anji Manji Dituntut 5 Bulan Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Yang meringankan menurut Jaksa, Anji Manji belum pernah dihukum. Sementara yang memberatkan, perbuatannya tak dukung pemerintah memberantas narkoba.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kasus Narkoba, Anji Manji Dituntut 5 Bulan Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Instagram @duniamanji
Anji Manji ingatkan rekan artis soal syuting pakai face shield tanpa masker, bisa ditegur KPI atas arahan Satgas Covid-19. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Anji Manji dituntut 5 bulan jalani rehabilitasi dalam lanjutan sidang kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dan menyebut Anji bersalah.

"Menyatakan terdakwa Anji bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada diri sendiri, sebagai mana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 tentang narkotika," kata JPU, Alif D Muazama.

"Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan," tambah Alif.

Sementara itu, dalam merumuskan tuntutan terhadap Anji, Alif mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Kesan Anji Manji Selama Jalani Rehabilitasi, Akui Kondisinya Lebih Baik

Baca juga: Ucapan Maaf dan Penyesalan Anji Manji Jadi Pertimbangan Jaksa Membuat Tuntutan

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas narkoba," ucap Alif yang menyebutkan tuntutan yang memberatkan Anji.

BERITA TERKAIT

Sementara yang meringankan, Alif menyebut Anji mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sedang menjalani rehabilitasi," ujar Alif D Muazama.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenis narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.

Baca juga: Penjelasan Dokter Tentang Tingkat Kecanduan Anji Manji Terhadap Ganja

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas