Kasus Narkoba, Anji Manji Dituntut 5 Bulan Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Yang meringankan menurut Jaksa, Anji Manji belum pernah dihukum. Sementara yang memberatkan, perbuatannya tak dukung pemerintah memberantas narkoba.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Anji Manji dituntut 5 bulan jalani rehabilitasi dalam lanjutan sidang kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dan menyebut Anji bersalah.
"Menyatakan terdakwa Anji bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada diri sendiri, sebagai mana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 tentang narkotika," kata JPU, Alif D Muazama.
"Menjatuhkan pidana pada Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 5 bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan," tambah Alif.
Sementara itu, dalam merumuskan tuntutan terhadap Anji, Alif mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Kesan Anji Manji Selama Jalani Rehabilitasi, Akui Kondisinya Lebih Baik
Baca juga: Ucapan Maaf dan Penyesalan Anji Manji Jadi Pertimbangan Jaksa Membuat Tuntutan
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung perbuatan pemerintah dalam memberantas narkoba," ucap Alif yang menyebutkan tuntutan yang memberatkan Anji.
Sementara yang meringankan, Alif menyebut Anji mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sedang menjalani rehabilitasi," ujar Alif D Muazama.
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenis narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Baca juga: Penjelasan Dokter Tentang Tingkat Kecanduan Anji Manji Terhadap Ganja
Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.