Indro Warkop Minta Maaf Jika Dianggap Menghambat Karir Alfin, Alfred dan Sepriadi
Indro Warkop sempat meminta maaf jika polemik Warkop DKI dan Warkopi dianggap menghambat karir Alfin, Alfred dan Sepriadi.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Tribunnews.com merangkum beberapa peringatan yang disampaikan pihak Lembaga Warkop DKI dalam jumpa pers virtual.
1. Meminta Warkopi Segera Mengganti Nama Mereka
Group parodi Warkopi itu diminta untuk mengganti nama karena dirasa memiliki kesamaan dengan grouo lawak Warkop DKI yang brandnya sudah terdaftar di HAKI.
Satrio Sarwo Trengginas putra bungsu dari almarhum Dono membacakan statemen tersebut dalam jumpa pers virtual.
Dalam jumpa pers virtual tersebut, Lembaga Warkop DKI memberikan waktu selama seminggu pada Warkopi untuk mengganti nama.
"Sehubungan dengan perlindungan hak atas merek, Lembaga Warkop DKI melalui press release hari ini memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama “Warkopi” dan mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal press release ini," kata Satrio Sarwo Trengginas dalam jumpa pers virtual, Rabu (6/10/2021).
"Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama 'Warung Kopi Dono Kasino Indro' atau biasa dikenal masyarakat dengan nama 'Warkop DKI' yang telah dilindungi oleh hukum," beber Satrio.
Lembaga Warkop DKI menilai hadirnya Warkopi secara sengaja dibuat untuk mirip dengan group lawak Warkop DKI.
"Terlebih menurut Lembaga Warkop DKI penggunaan nama 'Warkopi' bukan tanpa tujuan, di mana nama tersebut dibuat mirip dengan nama 'Warkop DKI'," tutur Satrio.
2. Lembaga Warkop DKI Berhak Melakukan Gugatan
Satrio Sarwo Trengginas juga menjelaskan bahwa Lembaga Warkop DKI adalah pemegang izin sah atas brand Warkop DKI.
Sehingga kapanpun pihaknya bisa melakukan gugatan secara pidana atau perdata apabila peringatan dari Lembaga Warkop DKI tak kunjung diindahkan.
"Segala bentuk penggunaan merek atau nama yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar tanpa seizin pemilik hak atas merek, memiliki konsekuensi hukum," ucap Satrio.
"Ada hak Lembaga Warkop DKI untuk mengajukan gugatan perdata ataupun laporan pidana yang tata cara pengajuannya diatur secara tegas di dalam ketentuan hukum yang ada," terangnya.