Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Warning Terakhir Lembaga Warkop DKI Pada Warkopi, Anak Dono Kasino Indro Minta Ganti Nama atau Gugat

Lembaga Warkop DKI yang berisikan anak-anak dari almarhum Dono, mendiang Kasino dan Indro menyampaikan peringatan ke Warkopi

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Warning Terakhir Lembaga Warkop DKI Pada Warkopi, Anak Dono Kasino Indro Minta Ganti Nama atau Gugat
Kolase
Peringatan Terakhir Lembaga Warkop DKI untuk Warkopi, Anak Dono Kasino Indro Ganti Nama atau Digugat. Lembaga Warkop DKI yang berisikan anak-anak dari almarhum Dono, mendiang Kasino dan Indro menyampaikan peringatan ke Warkopi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Warkop DKI yang berisikan anak-anak dari almarhum Dono, mendiang Kasino dan Indro menyampaikan peringatan ke Warkopi

Bisa jadi ini adalah peringatan terakhir dari Lembaga Warkop DKI bersama Indro Warkop kepada group parodi tersebut.

Tribunnews.com merangkum beberapa peringatan yang disampaikan pihak Lembaga Warkop DKI dalam jumpa pers virtual.

Personel Warkopi ketika ditemui di Langit Entertaiment, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Personel Warkopi ketika ditemui di Langit Entertaiment, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

1. Meminta Warkopi Segera Mengganti Nama Mereka

Group parodi Warkopi itu diminta untuk mengganti nama karena dirasa memiliki kesamaan dengan grouo lawak Warkop DKI yang brandnya sudah terdaftar di HAKI.

Satrio Sarwo Trengginas putra bungsu dari almarhum Dono membacakan statemen tersebut dalam jumpa pers virtual.

Berita Rekomendasi

Dalam jumpa pers virtual tersebut, Lembaga Warkop DKI memberikan waktu selama seminggu pada Warkopi untuk mengganti nama.

Baca juga: Minta Warkopi Jadi Diri Sendiri saat Berkarya, Indro Warkop: Merek Warkop DKI itu Dilindungi UU

Baca juga: Indro Warkop dan Lembaga Warkop DKI Persilakan Warkopi Silaturahmi, Tapi Ada Syaratnya

"Sehubungan dengan perlindungan hak atas merek, Lembaga Warkop DKI melalui press release hari ini memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama “Warkopi” dan mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal press release ini," kata Satrio Sarwo Trengginas dalam jumpa pers virtual, Rabu (6/10/2021).

"Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama 'Warung Kopi Dono Kasino Indro' atau biasa dikenal masyarakat dengan nama 'Warkop DKI' yang telah dilindungi oleh hukum," beber Satrio.

Aliando Syarief, pemeran Dono di film Warkop DKI Reborn bersama Satrio Sarwo Trengginas ditemui di kantor redaksi Tribunnews.com. Satrio adalah anak bungsu mendiang Dono Warkop.
Aliando Syarief, pemeran Dono di film Warkop DKI Reborn bersama Satrio Sarwo Trengginas ditemui di kantor redaksi Tribunnews.com. Satrio adalah anak bungsu mendiang Dono Warkop. (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Lembaga Warkop DKI menilai hadirnya Warkopi secara sengaja dibuat untuk mirip dengan group lawak Warkop DKI.

"Terlebih menurut Lembaga Warkop DKI penggunaan nama 'Warkopi' bukan tanpa tujuan, di mana nama tersebut dibuat mirip dengan nama 'Warkop DKI'," tutur Satrio.

2. Lembaga Warkop DKI Berhak Melakukan Gugatan

Satrio Sarwo Trengginas juga menjelaskan bahwa Lembaga Warkop DKI adalah pemegang izin sah atas brand Warkop DKI.

Sehingga kapanpun pihaknya bisa melakukan gugatan secara pidana atau perdata apabila peringatan dari Lembaga Warkop DKI tak kunjung diindahkan.

"Segala bentuk penggunaan merek atau nama yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar tanpa seizin pemilik hak atas merek, memiliki konsekuensi hukum," ucap Satrio.

"Ada hak Lembaga Warkop DKI untuk mengajukan gugatan perdata ataupun laporan pidana yang tata cara pengajuannya diatur secara tegas di dalam ketentuan hukum yang ada," terangnya.

3. Diminta Jadi Diri Sendiri

Indro Warkop memberikan saran yang menurutnya adalah jalan terbaik untuk perkembangan karir Warkopi.

Ia meminta agar Alfin, Alfred dan Sepriadi berhenti memakai nama Warkopi dan jadi diri sendiri untuk berkarir.

Indro merasa selama ini tak ada peniru yang bisa suskes di dunia entertain jika pada akhirnya tak menjadi diri sendiri.

"Tolong jauhkan, seolah-olah Dono, Kasino atau Indro anak-anaku jadi diri sendiri. Nggak ada yang meniru yang sukses juga, akhirnya mereka akan sukses sebagai dirinya sendiri," ucap Indro Warkop.

"Pakai nama sendiri aja, kan selama ini netizen gak mungkin bentuk kalian kalau gak ada yang menyuguhkan. Jadi diri sendiri aja anak-anakku," ungkap Indro.

Indro Warkop tak ambil pusing ada grup Warkopi yang klaim mirip dirinya, Dono, dan Kasino, tapi permasalahkan ini.
Indro Warkop tak ambil pusing ada grup Warkopi yang klaim mirip dirinya, Dono, dan Kasino, tapi permasalahkan ini. (Kolase)

4. Jika Ingin Bertemu, Warkopi Penuhi Tuntutan Lembaga Warkop DKI

Lembaga Warkop DKI meminta Warkopi dan manajemennya menjelaskan maksud dan tujuan hadirnya Warkopi di Indonesia.

Hal itu harus dipenuhi jika Warkopi ingin bersilaturahmi dengan pihak dari Lembaga Warkop DKI.

"Kalau mereka mau silaturahmi saya ingin mereka penuhi dulu, tujuannya apa, maunya apa, itu gak dijawab," ujar Hana anak dari almarhum Kasino.

"Dari Lembaga Warkop nggak menutup pintu silaturahmi, tapi kami ingin tuntutan kami dipenuhi dulu sebelum adanya pertemuan. Kami meminta manajemen warkopi untuk memenuhi permintaan kami, kalau aja dipenuhi semua ini akan selesai baik-baik," lanjut Satrio Sarwo Trengginas putra bungsu almarhum Dono.

5. Minta Warkopi Hentikan Kegiatan Komersil

Hana juga meminta agar Warkopi dan manajemennya menghentikan segala kegiatan yang bersifat komersil dengan menggunakan embel-embel Warkop.

Hal itu diminta oleh Hana untuk dilakukan jika Warkopi dan manajemennya benar-benar ingin bertemu dengan Lembaga Warkop DKI.

"Terus kami minta kegiatan komersil dengan nama Warkopi itu belum dipenuhi," ujar Hana.

Indro menilai bahwa cara ketiga pemuda tersebut menunjukkan rasa cinta pada Warkop DKI salah.

Membuat parodi Warkop DKI dan menggunakan nama Warkopi membuat ketiganya harus berhadapan dengan Lembaga Warkop DKI yang memiliki lisensi resmi dari HAKI.

"Mungkin kalian mencitain kami, tapi caranya salah," ucap Indro Warkop.

"Akhirnya kalian berhadapan bukan ke Indro Wakrop tapi ke Lembaga Wakrop, karena sudah berhubungan dengan brand atau merek Warkop DKI," terangnya.

Warkop DKI, Dono Kasino Indro
Warkop DKI, Dono Kasino Indro (Instagram/videowarkopdki)

Ancaman Hukuman Jika Warkopi Dipidanakan

Arsip Tribunnews.com sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, mengatakan, apabila Warkopi dipidanakan, mereka bisa dikenakan denda paling banyak senilai Rp2 Miliar atau penjara maksimal selama 4 tahun.

Hal ini dikarenakan, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.

Maka itu, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI. Apabila tidak, dapat dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek. Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, karena itu Warkopi dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata, Dirjen KI, Freddy Harris saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).

Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.'

Freddy Harris membeberkan bahwa Warkop DKI telah menguasai merek itu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.

Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.

Sementara itu dari kacamata pelindungan ciptaan, Warkopi juga berpotensi melanggar hak cipta apabila mereka membuat cerita dan penampilan dalam suatu media, atau dalam bentuk film dengan mengambil skenario dari film-film komedi yang telah ada sebelumnya.

"Potensi pelanggaran hak cipta lainnya yaitu Warkopi membuat suatu ciptaan berupa video/film dengan melakukan lipsing/dubbing dari suara asli Warkop DKI (pelanggaran hak moral atas karya pertunjukkan). Penggunaan foto dari personil Warkop DKI untuk didampingkan dengan Warkopi atas kemiripan mereka dengan tujuan adanya pemanfaatan ekonomi atau keuntungan ekonomi," pungkas Freddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas