Tak Hanya Soal Pencemaran Nama Baik, Ustaz Solmed Juga Akan Laporkan Tentang Pencurian Rokok
Perseteruan Ustaz Solmed dengan dua orang, yakni panitia pengajian Garut dan calo semakin memanas. Sang ustaz juga akan melaporkan kasus pencurian.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan Ustaz Solmed dengan dua orang, yakni panitia pengajian Garut dan calo semakin memanas.
Suami April Jasmine ini akan membuat laporan baru kepada dua orang yang sebelumnya telah ia laporkan terkait pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jawa Barat, pada 5 Oktober 2021 lalu.
Keduanya juga disebut membawa kabur rokok herbal dagangannya.
Sebelum permasalaham ini ada, Ustaz Solmed sempat menitipkan 25 slop rokok untuk dijual pada warga di tempatnya bakal mengisi ceramah. Namun hingga kini rokoknya tak kunjung dibayar.
Baca juga: Punya Bukti Kuat Jadi Alasan Ustaz Solmed Laporkan Pihak Pengajian di Garut ke Polisi
Baca juga: Singgung Nama Suwarna dan Tisna, Ustaz Solmed Sebut Ada Ustaz Lain Jadi Korban Penipuan
"Rokok saya belum dibayar-bayar itu, gimana itu. Saya masukin pasal lain lah, pasal pencurian, perampasan, perampokan," kata Ustaz Solmed di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Namun, ia belum bisa membeberkan pasal apa yang akan disangkakannya nanti selain pencemaran nama baik lewat media elektronik. Tetapi ia menegaskan akan memberikan pasal berlapis.
Sementara ini, pemilik nama asli Mahmoed Nasution itu ingin menyelesaikan kasus UU ITE yang telah masuk di Polda Jawa Barat.
"Wah kaya kue berlapis, pasalnya saya bikin kaya kue berlapis. Tinggal anda mau sadar nggak anda bersalah," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ustaz Solmed merasa dirugukan, ia mengaku telah menyangkakakan pasal berlapis Undang Undang ITE atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang menimpa dirinya.
Baca juga: Ustaz Solmed Laporkan Pihak Panitia Pengajian Garut Atas Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polisi
"Dan Pasal yang kita kenakan semua rata rata Undang Undang, ini Pasal yang pertama, Undang Undang ITE dari mulai Pasal 27 kemudian Pasal 36, dan Pasal 51. Itu ancamannya 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar," tutur Ustadz Solmed.
Dai kondang tersebut juga menyebutkan, pihak terlapor terancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar bila terbukti bersalah.
"Ini resmi sudah saya laporkan, sudah saya adukan, sudah saha sampaikan, beserta bukti bukti yang saya milik untuk diproses kepada ke polisian," katanya lagi.
Pengakuan Suwarna Uang Rokok Sudah Dititipkan ke Panitia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.